Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut di Medan

Senin, 27 Agustus 2018 - 16:01 WIB
Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut di Medan
Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut di Medan
A A A
MEDAN - Mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah akhirnya ditangkap petugas KPK ketika menghadiri acara di Tiara Convention Center, Medan, Minggu (26/8/2018).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ditangkap, Musdalifah sempat melakukan perlawanan dan tidak mau dibawa oleh tim KPK. “Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas,” jelas Febri dalam siaran persnya, Senin (27/8/2018).

Febri menuturkan, tindakan yang dilakukan KPK disebabkan Musdalifah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Musdalifah sudah dipanggil sebanyak dua kali, pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” tegas Febri.

KPK, lanjut Febri, memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah itu karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut di Medan, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Tadi, tim membawa tersangka ke Kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB di Bandara Kualanamu. Kami sampaikan terima kasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)