Sekjen Parpol KIK Sambangi KPU, Hasto: Nama Ketua TKN Belum Dimasukkan

Senin, 20 Agustus 2018 - 17:16 WIB
Sekjen Parpol KIK Sambangi...
Sekjen Parpol KIK Sambangi KPU, Hasto: Nama Ketua TKN Belum Dimasukkan
A A A
JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) siang hari ini menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan beberapa dokumen untuk melengkapi berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin.

Sekretaris KIK, Hasto Kristiyanto menjelaskan kedatangan para sekjen parpol KIK ke KPU untuk menyerahkan beberapa dokumen yang di dalamnya berisi visi dan misi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.

"Hari ini dengan nuansa kegembiraan dalam politik, sesuai dengan tradisi kepemimpinan dari Bapak Jokowi maka kami datang seluruh tim kampanye yang telah ditugaskan oleh Bapak Presiden dan Kiai Ma'ruf untuk bersama-sama datang ke KPU dalam rangka melengkapi dokumen administratif. Di dalamnya ada visi-misi pasangan calon, ada susunan tim kampanye nasional," ujar Hasto sesaat sebelum memasuki Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Namun, Hasto menyebut di dalam dokumen yang diserahkan para sekjen parpol KIK belum dimasukkan nama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi kami berkonsultasi dengan Bapak Jokowi dan beliau saat ini berkonsultasi dengan tugas negara, tugas bangsa untuk mensukseskan Asian Games. Dan juga gempa bumi di NTB dimana memerlukan perhatian yang sangat serius di pemerintah pusat. Karena itulah beliau lebih mengutamakan bangsa dan negara sehingga untuk susunan tim kampanye yang kami serahkan hari ini belum memasukkan posisi Ketua TKN," jelasnya.

Hasto menjelaskan untuk menggantikan kewenangan Ketua TKN yang belum terpilih, sementara keputusan dapat diwakili oleh wakil ketua dan sekretaris.

"Untuk bertindak ke luar dan ke dalam mewakili tim kampanye sesuai dengan surat keputusan tersebut diwakili oleh salah satu wakil ketua dan sekretaris. Dengan demikian tim kampanye bisa bertindak. Hal ini juga sesuai juga dengan ketentuan dari KPU karena seluruh tim kampanye dan jurkam itu masih bisa dilakukan revisi satu hari menjelang pelaksanaan kampanye itu sendiri," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5074 seconds (0.1#10.140)