Sekjen Parpol KIK Sambangi KPU, Hasto: Nama Ketua TKN Belum Dimasukkan

Senin, 20 Agustus 2018 - 17:16 WIB
Sekjen Parpol KIK Sambangi...
Sekjen Parpol KIK Sambangi KPU, Hasto: Nama Ketua TKN Belum Dimasukkan
A A A
JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) siang hari ini menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan beberapa dokumen untuk melengkapi berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin.

Sekretaris KIK, Hasto Kristiyanto menjelaskan kedatangan para sekjen parpol KIK ke KPU untuk menyerahkan beberapa dokumen yang di dalamnya berisi visi dan misi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.

"Hari ini dengan nuansa kegembiraan dalam politik, sesuai dengan tradisi kepemimpinan dari Bapak Jokowi maka kami datang seluruh tim kampanye yang telah ditugaskan oleh Bapak Presiden dan Kiai Ma'ruf untuk bersama-sama datang ke KPU dalam rangka melengkapi dokumen administratif. Di dalamnya ada visi-misi pasangan calon, ada susunan tim kampanye nasional," ujar Hasto sesaat sebelum memasuki Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Namun, Hasto menyebut di dalam dokumen yang diserahkan para sekjen parpol KIK belum dimasukkan nama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi kami berkonsultasi dengan Bapak Jokowi dan beliau saat ini berkonsultasi dengan tugas negara, tugas bangsa untuk mensukseskan Asian Games. Dan juga gempa bumi di NTB dimana memerlukan perhatian yang sangat serius di pemerintah pusat. Karena itulah beliau lebih mengutamakan bangsa dan negara sehingga untuk susunan tim kampanye yang kami serahkan hari ini belum memasukkan posisi Ketua TKN," jelasnya.

Hasto menjelaskan untuk menggantikan kewenangan Ketua TKN yang belum terpilih, sementara keputusan dapat diwakili oleh wakil ketua dan sekretaris.

"Untuk bertindak ke luar dan ke dalam mewakili tim kampanye sesuai dengan surat keputusan tersebut diwakili oleh salah satu wakil ketua dan sekretaris. Dengan demikian tim kampanye bisa bertindak. Hal ini juga sesuai juga dengan ketentuan dari KPU karena seluruh tim kampanye dan jurkam itu masih bisa dilakukan revisi satu hari menjelang pelaksanaan kampanye itu sendiri," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
PAN Ungkap Pernah Diveto...
PAN Ungkap Pernah Diveto Amien Rais Ketika Ingin Gabung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Setahun Jokowi-Maruf...
Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Kemudahan Investasi Kian Membaik
Koalisi Aksi Menyelamatkan...
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia sebagai Kontrol Pemerintah
Pilpres 2024, Perindo...
Pilpres 2024, Perindo Jamin Lanjutkan Gagasan Jokowi-Ma'ruf Amin
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved