KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilitas Lapas ke DPR

Senin, 23 Juli 2018 - 11:53 WIB
KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilitas Lapas ke DPR
KPK Laporkan Praktik Jual Beli Fasilitas Lapas ke DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan praktik jual beli fasilitas serta izin di lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada Komisi III DPR.

Praktik yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu dianggap masalah serius.

"Kejadian itu penting, karena itu kita menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik gitu ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum memasuki ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, perlu adanya perbaikan pengelolaan lapas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tujuan kita memasukan ke lapas itu kan nanti supaya saat kembali ke masyarakat menjadi sadar, menjadi baik lagi. Tapi kalau pengelolaannya banyak korupsi itu kan sangat memprihatinkan," katanya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah banyak informasi mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas. Hal tersebut kemudian katanya langsung dibuktikan dengan OTT KPK belum lama ini.

"Kalau kita lihat kan di banyak tempat suara itu sering muncul. Suara itu muncul dan terbukti dengan OTT KPK. Bukam hanya di Sukamiskin, tapi di banyak tempat. Ya kita harap ada reformasi mendasar lah," paparnya.

Adapun rapat Komisi III DPR dengan KPK hari ini fokus membahas program prioritas KPK itu beserta anggarannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas bagi koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Juli 2018. Salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5943 seconds (0.1#10.140)