Blak-blakan Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD: Dongkol Tapi Jangan Ribut Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan MK tersebut dinilai tidak memuaskan.
Mahfud mengaku, dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 3 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin (AMIN).
Pernyataannya itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024).
Mahfud mengatakan selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.
"Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi. Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan," ujarnya.
Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa. "Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa," katanya.
Mahfud meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.
"Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan," katanya.
Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama. "Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu," ucapnya.
Keterangan foto.
Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024). Foto/Yohanes Demo.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Mahfud mengaku, dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 3 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin (AMIN).
Pernyataannya itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024).
Mahfud mengatakan selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.
"Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi. Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan," ujarnya.
Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa. "Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa," katanya.
Mahfud meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.
"Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan," katanya.
Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama. "Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu," ucapnya.
Keterangan foto.
Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024). Foto/Yohanes Demo.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)