KPU, Bawaslu dan Parpol Diminta Serius Patuhi PKPU Soal Napi Eks Korupsi
Senin, 23 Juli 2018 - 08:09 WIB
KPU, Bawaslu dan Parpol Diminta Serius Patuhi PKPU Soal Napi Eks Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komite Indenpenden Pemantau Pemilu (KIPP) telah melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran bakal calon legislataif (caleg) yang diajukan partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemantauan dilakukan terhadap pelakasanaan Peraturan KPU (KPU) nomor 20 tahun 2018 khususnya menyangkut larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta mengatakan, bahwa dalam pendaftaran caleg untuk pemilu 2019, masih banyak partai yang mengajukan mantan terpidana korupsi sebagai Caleg baik di pusat maupun daerah. "Hal ini selain bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018, juga merupakan pertanda tidak pekanya parpol dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia," kata Kaka kepada SINDOnews, Senin (23/7/2018).
Untuk hal tersebut, lanjut Kaka, pihaknya mendukung upaya KPU dalam hal pemberantasan korupsi melalui upaya untuk mencegah mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam pemilu 2019 mendatang.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPU untuk tidak menerima mantan terpidana korupsi sebagai Caleg, baik di pusat maupun daerah. "Meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PKPU 20 tahun 2018 sesuai dengan kewenangan Bawaslu," ujarnya.
Selain kepada KPU dan Bawaslu, pihaknya juga sangat berharap dan meminta kepada parpol untuk mematuhi PKPU 20 tahun 2018, dengan tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi, baik di pusat maupun di daerah.
"KPU, Bawaslu dan Parpol, mencari upaya maksimal untuk mengganti caleg mantan terpidana koruptor, dalam perbaikan pendaftaran calon DPR, dan DPRD di seluruh Indonesia," tambahnya.
Rakhmat
Sekjen KIPP, Kaka Suminta mengatakan, bahwa dalam pendaftaran caleg untuk pemilu 2019, masih banyak partai yang mengajukan mantan terpidana korupsi sebagai Caleg baik di pusat maupun daerah. "Hal ini selain bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018, juga merupakan pertanda tidak pekanya parpol dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia," kata Kaka kepada SINDOnews, Senin (23/7/2018).
Untuk hal tersebut, lanjut Kaka, pihaknya mendukung upaya KPU dalam hal pemberantasan korupsi melalui upaya untuk mencegah mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam pemilu 2019 mendatang.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPU untuk tidak menerima mantan terpidana korupsi sebagai Caleg, baik di pusat maupun daerah. "Meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PKPU 20 tahun 2018 sesuai dengan kewenangan Bawaslu," ujarnya.
Selain kepada KPU dan Bawaslu, pihaknya juga sangat berharap dan meminta kepada parpol untuk mematuhi PKPU 20 tahun 2018, dengan tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi, baik di pusat maupun di daerah.
"KPU, Bawaslu dan Parpol, mencari upaya maksimal untuk mengganti caleg mantan terpidana koruptor, dalam perbaikan pendaftaran calon DPR, dan DPRD di seluruh Indonesia," tambahnya.
Rakhmat
(pur)