Polemik Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Berusaha Diselesaikan

Senin, 02 Juli 2018 - 20:18 WIB
Polemik Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Berusaha Diselesaikan
Polemik Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Berusaha Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Polemik tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sedang berusaha diselesaikan. Ada dua opsi yang disiapkan untuk menyelesaikan larangan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) itu.

"Umpamanya kalau tetap dengan Undang-undang, KPU, Bawaslu bisa roadshow dengan partai-partai untuk meminta, mengimbau agar Parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
(Baca juga: DPR Berniat Gulirkan Angket PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg )Kedua, lanjut dia, KPU bisa mengumumkan siapa saja caleg yang mantan Napi kasus korupsi. "Jadi, KPU diperkenankan mengumumkan, mengimbau pada masyarakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," papar Politikus Partai Gerindra ini.

Dirinya mengatakan bahwa setiap aturan yang dibuat memiliki tujuan yang baik. "Buat apa kalau kita buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik," ujarnya.
(Baca juga: Bawaslu Siap Proses Gugatan Terhadap KPU Soal Larangan Eks Napi Nyaleg )Adapun tujuan terbaik yang dimaksudnya adalah dapat memperoleh dukungan dari masyarakat. "Tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2573 seconds (0.1#10.140)