Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Fraksi Demokrat Gulirkan Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai penjabat sementara (Pj) Gubernur Jawa Barat bisa berbuntut panjang. Pasalnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto mengusulkan hak angket DPR terhadap pemerintah terkait pelantikan Iriawan tersebut.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).
Adapun alasannya, pelantikan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat melanggar tiga undang-Undang (UU). Tiga UU itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara," katanya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019. Sehingga, pelantikan Iriawan diyakini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.
"Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat," papar Anggota Komisi III DPR ini.
Dia menambahkan, pemerintah harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Dia melanjutkan, pemerintah perlu diingatkan atau dikoreksi agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).
Adapun alasannya, pelantikan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat melanggar tiga undang-Undang (UU). Tiga UU itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara," katanya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019. Sehingga, pelantikan Iriawan diyakini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.
"Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat," papar Anggota Komisi III DPR ini.
Dia menambahkan, pemerintah harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Dia melanjutkan, pemerintah perlu diingatkan atau dikoreksi agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius.
(kri)