Geledah Rumah Syahri Mulyo dan Kantor PUPR, KPK Angkut 4 Koper Besar
A
A
A
TULUNGAGUNG - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi calon bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6/2018).
Dijaga aparat kepolisian setempat, sekitar tiga jam petugas KPK berada di dalam rumah yang sejak Rabu (6/6/2018) itu tampak sepi. Penggeledahan tertutup itu disaksikan kepala desa setempat selaku wakil keluarga.
Secara maraton, dari rumah Syahri, tim yang mengendarai tiga unit mobil MPV langsung bergerak menuju Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sedikitnya 10 orang petugas KPK melakukan penggeledahan. Sejak Rabu (6/6/2018) ruang kepala dinas PUPR Tulungagung telah disegel.
Didampingi Sekda Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi dan Sekretaris Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo, petugas KPK membawa empat koper besar dari PUPR. Koper diduga berisi dokumen atau surat-surat penting terkait dugaan kasus suap proyek infrastruktur jalan tahun 2017.
Proses penggeledahan ini juga tertutup. Bahkan, wartawan dilarang untuk mendekat maupun masuk area Kantor Pemkab Tulungagung. "Tugas kami hanya mengawal proses penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK. Mengenai apa saja yang dibawa kami tidak tahu," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo.
Sementara, larangan terhadap awak media yang hendak melakukan kerja jurnalistik menuai protes. Ekspresi kekecewaan wartawan Tulungagung diungkapkan dengan unjuk rasa sekaligus mengumpulkan id card.
Kecaman ditujukan kepada pihak Pemkab Tulungagung yang dinilai berlebihan membuat batas larangan. "Kami tahu aturan. Masak masuk pelataran gedung Pemkab saja nggak boleh," ujar Deni, salah satu wartawan media cetak lokal.
Para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk dengan catatan tidak sampai ke lokasi penggeledahan.
Seperti diberitakan Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur jalan. Syahri diduga menerima dana Rp2,5 miliar dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun (yang juga ditetapkan tersangka). Dalam OTT di Tulungagung, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Santoso dan Agung, yakni unsur swasta sebagai tersangka. (Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Resmi Jadi Tersangka(zik)
Dijaga aparat kepolisian setempat, sekitar tiga jam petugas KPK berada di dalam rumah yang sejak Rabu (6/6/2018) itu tampak sepi. Penggeledahan tertutup itu disaksikan kepala desa setempat selaku wakil keluarga.
Secara maraton, dari rumah Syahri, tim yang mengendarai tiga unit mobil MPV langsung bergerak menuju Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sedikitnya 10 orang petugas KPK melakukan penggeledahan. Sejak Rabu (6/6/2018) ruang kepala dinas PUPR Tulungagung telah disegel.
Didampingi Sekda Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi dan Sekretaris Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo, petugas KPK membawa empat koper besar dari PUPR. Koper diduga berisi dokumen atau surat-surat penting terkait dugaan kasus suap proyek infrastruktur jalan tahun 2017.
Proses penggeledahan ini juga tertutup. Bahkan, wartawan dilarang untuk mendekat maupun masuk area Kantor Pemkab Tulungagung. "Tugas kami hanya mengawal proses penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK. Mengenai apa saja yang dibawa kami tidak tahu," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo.
Sementara, larangan terhadap awak media yang hendak melakukan kerja jurnalistik menuai protes. Ekspresi kekecewaan wartawan Tulungagung diungkapkan dengan unjuk rasa sekaligus mengumpulkan id card.
Kecaman ditujukan kepada pihak Pemkab Tulungagung yang dinilai berlebihan membuat batas larangan. "Kami tahu aturan. Masak masuk pelataran gedung Pemkab saja nggak boleh," ujar Deni, salah satu wartawan media cetak lokal.
Para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk dengan catatan tidak sampai ke lokasi penggeledahan.
Seperti diberitakan Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur jalan. Syahri diduga menerima dana Rp2,5 miliar dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun (yang juga ditetapkan tersangka). Dalam OTT di Tulungagung, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Santoso dan Agung, yakni unsur swasta sebagai tersangka. (Baca Juga: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Resmi Jadi Tersangka(zik)