Pemerintah Pusat Pastikan 380 Pemda Sudah Cairkan THR
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dicairkan tepat waktu.
Saat ini lebih dari separuh pemerintah daerah (pemda) telah mentransfer THR tersebut. Sebagaimana informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 380 daerah yang menyalurkan THR,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran persnya kemarin. Menurut dia, saat ini pemda yang belum menyalurkan THR dalam proses penyelesaian, sehingga semua daerah sudah menuntaskan pembayaran THR.
“Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan Minggu yang lalu dan ada yang baru diberikan Minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemen dagri Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas dan/atau badan yang menangani Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD/BPKAD) provinsi/ kabupaten/kota se-Indonesia, seluruh daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing dengan rincian berbeda.
Syarifuddin mengatakan THR yang sudah dan/atau terjadwal di bayarkan sampai dengan hari ini sebanyak 384 daerah (70,85%) terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten. “THR diberikan sebesar gaji pokok sebanyak 153 daerah. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan di luar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebanyak 77 daerah. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan, kecuali tunjangan beras dan tunjangan Askes sebanyak 1 daerah,” jelasnya.Kemudian jumlah daerah yang memberikan THR sebesar Take Home Pay (THP) Mei 2018 sebanyak 297 daerah. Kemudian THR diberikan sebesar THP, tapi TPP masih dibahas sebanyak 7 daerah.
Ada juga THR diberikan sebesar THP, tapi TPP tidak dibayarkan seluruhnya sebanyak 2 daerah. “THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan tunjangan beras sebanyak 3 daerah. THR diberikan sebesar THP dikurangi tunjangan kemahalan sebanyak 2 daerah,” paparnya.
Dia mengatakan telah mendapatkan konfirmasi komitmen untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Komitmen tersebut berasal dari daerah-daerah yang baru meng anggarkan THR sebesar gaji pokok (153 daerah) dan/ atau yang lebih rendah dari peng hasilan pada Mei 2018 (78 daerah). “Komitmen tersebut pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan menggunakan kas yang tersedia,” tuturnya.
Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD. Selanjutnya diberi tahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD di maksud. “Baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD,”pungkasnya. (Dita Angga)
Saat ini lebih dari separuh pemerintah daerah (pemda) telah mentransfer THR tersebut. Sebagaimana informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah lebih dari 380 daerah yang menyalurkan THR,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran persnya kemarin. Menurut dia, saat ini pemda yang belum menyalurkan THR dalam proses penyelesaian, sehingga semua daerah sudah menuntaskan pembayaran THR.
“Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan Minggu yang lalu dan ada yang baru diberikan Minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemen dagri Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas dan/atau badan yang menangani Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD/BPKAD) provinsi/ kabupaten/kota se-Indonesia, seluruh daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing dengan rincian berbeda.
Syarifuddin mengatakan THR yang sudah dan/atau terjadwal di bayarkan sampai dengan hari ini sebanyak 384 daerah (70,85%) terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten. “THR diberikan sebesar gaji pokok sebanyak 153 daerah. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan di luar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebanyak 77 daerah. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan, kecuali tunjangan beras dan tunjangan Askes sebanyak 1 daerah,” jelasnya.Kemudian jumlah daerah yang memberikan THR sebesar Take Home Pay (THP) Mei 2018 sebanyak 297 daerah. Kemudian THR diberikan sebesar THP, tapi TPP masih dibahas sebanyak 7 daerah.
Ada juga THR diberikan sebesar THP, tapi TPP tidak dibayarkan seluruhnya sebanyak 2 daerah. “THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan tunjangan beras sebanyak 3 daerah. THR diberikan sebesar THP dikurangi tunjangan kemahalan sebanyak 2 daerah,” paparnya.
Dia mengatakan telah mendapatkan konfirmasi komitmen untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Komitmen tersebut berasal dari daerah-daerah yang baru meng anggarkan THR sebesar gaji pokok (153 daerah) dan/ atau yang lebih rendah dari peng hasilan pada Mei 2018 (78 daerah). “Komitmen tersebut pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan menggunakan kas yang tersedia,” tuturnya.
Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD. Selanjutnya diberi tahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD di maksud. “Baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD,”pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)