Tak Cukup Bukti, Pelaporan Terhadap Politikus PDIP Dihentikan

Sabtu, 02 Juni 2018 - 04:32 WIB
Tak Cukup Bukti, Pelaporan...
Tak Cukup Bukti, Pelaporan Terhadap Politikus PDIP Dihentikan
A A A
JAKARTA - Laporan Polisi terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI Fraksi PDIP dan Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih dihentikan Bareskrim. Dalam hal ini, penasehat hukum pelapor telah meminta maaf dan pengaduan ke MKD pun telah dicabut.

Kuasa hukum pelapor, Finsen Mendrofa menggap awalnya laporan dibuat karena keyakinan yang diperoleh dari kliennya. "Namun setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata ada beberapa fakta-fakta hukum yang keliru terhadap data yang ada," kata Finsen, Jumat (1/6/2018).

Menurut Finsen, melihat fakta hukum baru itu, pihaknya merasa ada kekeliruan terhadap laporan yang dilayangkan kliennya. Sehingga kekeliruan itu yang membuat seluruh laporan di Bareskrim maupun di MKD dicabut.

Hal lainnya, kata Finsen, laporan itu membuat yang bersangkutan merasa dirugikan karena reputasinya merosot di mata publik sebagai anggota DPR fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten.

Terlebih-lebih, menurut dia, pemberitaan upaya hukum tersebut patut diduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara yang sesungguhnya guna untuk merusak dan menciderai reputasi Marinus Gea.

"Melihat situasi dan kondisi tersebut yang semakin liar di publik, maka PH Pelapor langsung secara cepat dan cermat telah melakukan pencabutan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan juga telah meminta maaf kepada Marinus Gea," ujarnya.

Finsen mengingatkan kepada publik dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung agar tidak lagi menggunakan informasi dan pemberitaan kasus tersebut diatas karena akan menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Diketahui, pelaporan terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya.

Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka karena kurang memenuhi unsur tindak pidana.
(maf)
Berita Terkait
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
PDIP Akan Serap Aspirasi...
PDIP Akan Serap Aspirasi Rakyat Sebelum Bertemu Parpol Lain
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved