Tak Cukup Bukti, Pelaporan Terhadap Politikus PDIP Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Laporan Polisi terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI Fraksi PDIP dan Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih dihentikan Bareskrim. Dalam hal ini, penasehat hukum pelapor telah meminta maaf dan pengaduan ke MKD pun telah dicabut.
Kuasa hukum pelapor, Finsen Mendrofa menggap awalnya laporan dibuat karena keyakinan yang diperoleh dari kliennya. "Namun setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata ada beberapa fakta-fakta hukum yang keliru terhadap data yang ada," kata Finsen, Jumat (1/6/2018).
Menurut Finsen, melihat fakta hukum baru itu, pihaknya merasa ada kekeliruan terhadap laporan yang dilayangkan kliennya. Sehingga kekeliruan itu yang membuat seluruh laporan di Bareskrim maupun di MKD dicabut.
Hal lainnya, kata Finsen, laporan itu membuat yang bersangkutan merasa dirugikan karena reputasinya merosot di mata publik sebagai anggota DPR fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten.
Terlebih-lebih, menurut dia, pemberitaan upaya hukum tersebut patut diduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara yang sesungguhnya guna untuk merusak dan menciderai reputasi Marinus Gea.
"Melihat situasi dan kondisi tersebut yang semakin liar di publik, maka PH Pelapor langsung secara cepat dan cermat telah melakukan pencabutan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan juga telah meminta maaf kepada Marinus Gea," ujarnya.
Finsen mengingatkan kepada publik dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung agar tidak lagi menggunakan informasi dan pemberitaan kasus tersebut diatas karena akan menimbulkan konsekuensi hukum lain.
Diketahui, pelaporan terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya.
Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka karena kurang memenuhi unsur tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor, Finsen Mendrofa menggap awalnya laporan dibuat karena keyakinan yang diperoleh dari kliennya. "Namun setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata ada beberapa fakta-fakta hukum yang keliru terhadap data yang ada," kata Finsen, Jumat (1/6/2018).
Menurut Finsen, melihat fakta hukum baru itu, pihaknya merasa ada kekeliruan terhadap laporan yang dilayangkan kliennya. Sehingga kekeliruan itu yang membuat seluruh laporan di Bareskrim maupun di MKD dicabut.
Hal lainnya, kata Finsen, laporan itu membuat yang bersangkutan merasa dirugikan karena reputasinya merosot di mata publik sebagai anggota DPR fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten.
Terlebih-lebih, menurut dia, pemberitaan upaya hukum tersebut patut diduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara yang sesungguhnya guna untuk merusak dan menciderai reputasi Marinus Gea.
"Melihat situasi dan kondisi tersebut yang semakin liar di publik, maka PH Pelapor langsung secara cepat dan cermat telah melakukan pencabutan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan juga telah meminta maaf kepada Marinus Gea," ujarnya.
Finsen mengingatkan kepada publik dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung agar tidak lagi menggunakan informasi dan pemberitaan kasus tersebut diatas karena akan menimbulkan konsekuensi hukum lain.
Diketahui, pelaporan terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya.
Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka karena kurang memenuhi unsur tindak pidana.
(maf)