Lanjutkan Kasus Korupsi Century, KPK Perkuat Bukti-bukti

Senin, 21 Mei 2018 - 08:02 WIB
Lanjutkan Kasus Korupsi...
Lanjutkan Kasus Korupsi Century, KPK Perkuat Bukti-bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melanjutkan penanganan kasus korupsi Century dengan memperkuat dan memperbaharui bukti-bukti ‎pihak-pihak selain terpidana Budi Mulya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Senin (14/5) ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk sebelumnya sudah memaparkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan terkait kasus Century kepada pimpinan KPK. Setelah proses pembahasan itu, maka diputuskan bahwa penanganan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun harus diteruskan.

"Jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja. Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang per orang," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (20/5/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini ‎menuturkan, konteks orang per orang tersebut adalah para pihak yang melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagaimana yang tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Febri memaparkan, KPK belum bisa menyampaikan siapa pihak yang paling potensial cepat menjadi tersangka baru.

"Keputusannya nanti kalau memang sudah ada proses penyidikan dilakukan. Tentu saja akan mencari bukti-bukti yang lebih, sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk siapa pelaku lebih lanjut itu kan turunan dari proses yang akan kita lakukan ini," paparnya.

Dalam putusan Budi Mulya hingga berkekuatan hukum tetap di MA, tercantum ada 10 pihak yang bersama-sama Budi Mulya. Mereka yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur (almarhum) Siti Chalimah Fadjrijah (sempat menjadi tersangka sebelum meninggal), mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (almarhum) S Budi Rochadi, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century Harmanus H Muslim, mantan Deputi Gubernur Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Satu majelis hakim lain di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama-sama melakukan korupsi.‎‎

Febri melanjutkan, tim KPK sudah membuat matriks peran orang per orang yang disebut bersama-sama dengan Budi Mulya. Matriks tersebut dibuat berdasarkan analisis data persidangan dan/atau dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang sebelumnya diperoleh KPK. Lebih khusus bukti-bukti terkait dengan proses bagaimana keputusan-keputusan diambil pun sudah ada dan diuraikan di persidangan dengan Budi Mulya pada saat itu.

"Namun ketika kita masuk pada pelaku lain atau pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, tentu ada hal-hal spesifik yang harus kita uraikan. Kita sangat cermat semaksimal mungkin untuk mengurai secara rinci perbuatan pihak lain dan memastikan kembali pihak-pihak yang ada atau kemungkinan adanya bukti-bukti baru di sini," tegasnya.

Dia membeberkan, alasan utama KPK tidak mau berbicara dulu siapa tersangka baru karena yang paling penting saat ini adalah keputusan KPK kasus Century tetap berjalan. Dengan begitu KPK akan menangani secara maksimal hingga kemudian ada keputusan penetapan tersangka baru.

Febri memaparkan, dari ‎klasifikasi peran para pihak selain Budi Mulya terbagi empat bagian. perbuatan dan pihak-pihak yang terkait di FPJP yang juga ada persinggungan maupun berbeda dengan pihak-pihak yang terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik.

Ketiga, pihak-pihak yang ada dalam penyertaan modal sementara (PMS). Keempat dan terbaru yang dilihat dan dicermati KPK adalah tiga proses tadi tidak bisa dilepaskan dari problem-problem awal ketika sudah ada masalah di Bank Century sebelumnya.

"Proses merger juga menjadi salah satu poin yang juga kita gali lebih jauh. Kalau kita baca putusan (Budi Mulya) kemarin, kan kita baru mendalami dugaan kerugian negaranya baru disebabkan oleh tiga proses itu ya FPJP, bailout, dan PMS dan kita juga dalami, kita tarik lagi ke belakang pada proses merger," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus (dugaa) korupsi ‎FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK masih butuh bukti-bukti baru untuk penetapan tersangka baru. Tapi Basaria mengatakan semua bergantung pada hasil yang ditemukan tim KPK. ‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)