Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Pahami Area Rawan Korupsi
A
A
A
SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali memperingatkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Tengah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, supaya tidak melakukan berbagai praktik tindak pidana korupsi.
"Saya ingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah untuk lebih memahami area rawan korupsi dan lebih memahami sistem tata kelola pemerintahan yang lebih berwibawa dan lebih bermartabat," tegas Tjahyo Kumolo, seusai menghadiri acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018 di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/5/2018).
Dia menyampaikan bahwa area rawan korupsi yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain terkait perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum.
Namun demikian, Mendagri menyambut baik adanya pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota oleh KPU sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
"Pengumuman LHKPN tersebut membangun prinsip jujur dan LHKPN memang harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya, kalau nanti sampai terbukti tidak jujur, saya kira ada sanksi moral dari masyarakat," jelasnya.
Sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat dari berbagai lapisan dan latar belakang untuk bersama melawan korupsi karena dinilai sangat merugikan keuangan negara. "Mari kita bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat, jujur, bersih, demokratis, dan tanpa politik uang," pintanya.
(pur)
"Saya ingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah untuk lebih memahami area rawan korupsi dan lebih memahami sistem tata kelola pemerintahan yang lebih berwibawa dan lebih bermartabat," tegas Tjahyo Kumolo, seusai menghadiri acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018 di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/5/2018).
Dia menyampaikan bahwa area rawan korupsi yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain terkait perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum.
Namun demikian, Mendagri menyambut baik adanya pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota oleh KPU sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
"Pengumuman LHKPN tersebut membangun prinsip jujur dan LHKPN memang harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya, kalau nanti sampai terbukti tidak jujur, saya kira ada sanksi moral dari masyarakat," jelasnya.
Sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat dari berbagai lapisan dan latar belakang untuk bersama melawan korupsi karena dinilai sangat merugikan keuangan negara. "Mari kita bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat, jujur, bersih, demokratis, dan tanpa politik uang," pintanya.
(pur)