Undang Bawaslu, Perindo Simak Pemaparan Teknis Undang-undang Pemilu

Rabu, 02 Mei 2018 - 19:44 WIB
Undang Bawaslu, Perindo Simak Pemaparan Teknis Undang-undang Pemilu
Undang Bawaslu, Perindo Simak Pemaparan Teknis Undang-undang Pemilu
A A A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengundang pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendengarkan pemaparan teknis Peraturan Bawaslu terkait Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum.

Kegiatan yang dihadiri Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja ini dilaksanakan di Kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Bagja itu menyampaikan mengenai apa yang dilarang dan dibolehkan menurut undang-undang bagi setiap partai politik atau bakal calon anggota legislatif yang berasal dari Perindo.

"Kalo caleg poto dengan anggota ASN (aparatur sipil negara) itu tidak boleh. Kalo poto nanti kita teruskan laporan itu ke lembaga ASN," ujar Bagja saat memaparkan.

Menurut Bagja, selain ASN, caleg boleh melakukan foto atau selfie dengan masyarakat umum yang tak memiliki kecenderungan keuntungan dari sebuah jabatan.

"Kalo caleg poto sama petani, tukang becak penjual kaki lima boleh, sama artis boleh, misalnya," ucap dia.

Kegiatan pemaparan ini dihadiri Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq, Ketua Ketua Umum LBH Perindo, Ricky Margono dan sejumlah pimpinan organisasi sayap Perindo. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT ke-2 LBH Perindo.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)