Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:20 WIB
loading...
Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui masih memiliki kelemahan dalam hal pengawasan dana kampanye yang mengalir ke partai politik (parpol). Foto/Ilustrasi parpol/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui masih memiliki kelemahan dalam hal pengawasan dana kampanye yang mengalir ke partai politik (parpol). Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu , Puadi.

"Meski potensinya cukup besar dari partai. Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujarnya Selasa, (24/1/2023).

Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota Parpol, diduga untuk sumbangan kampanye Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai Rp1 Triliun.

Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Puadi menyatakan bahwa terkait aliran dana tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berwenang untuk melakukan investigasi.

"Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," katanya.

Puadi menjelaskan, apabila anggota parpol terbukti menerima dana ilgela tersebut maka itu merupakan salah satu pelanggaran Pemilu. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.

"Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing," tuturnya.

Untuk informasi, dugaan adanya aliran dana Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan itu disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

"Memang fakta lapangan terkait GFC ini. Ada yang mencapai 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik," katanya dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024, Kamis, (19/1/2023) di Jakarta Pusat.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)