Kartini dan Konservatisme Politik

Jum'at, 20 April 2018 - 08:37 WIB
Kartini dan Konservatisme...
Kartini dan Konservatisme Politik
A A A
Gagasan Kartini yang di­kum­pul­kan dan di­bu­ku­kan JH Aben­da­non pada 1911, Door Duis­te­r­nis Tot Licht, yang di­ter­je­mah­kan Armijn Pane pada 1938 men­jadi Habis Ge­lap Terbitlah Te­rang, kental de­ngan pesan eman­sipasi pe­rem­pu­an dalam pem­bebasan di­ri melawan adat, kekolotan, ke­bodohan, dan ke­terbela­kang­­an.

Dalam su­ratnya ke­pa­da sahabat pe­na­nya di Belanda, Stel­la, Kar­ti­ni menginginkan ke­­bebasan. Me­nurutnya hu­kum dan pen­di­dikan hanya mi­lik laki-laki be­­laka. Namun jalan ke­be­bas­an p­erempuan bum­i­pu­tra ber­batu-batu dan terjal.

Di era kemajuan seperti se­ka­­rang ini, pesan emansipasi dan pembebasan melawan ke­ko­­lotan dan kebodohan masih men­­dapatkan tantangan de­ngan munculnya kon­ser­va­t­is­me politik dan produk politik yang justru membelenggu ke­gia­t­­an publik perempuan. Bah­­­kan ada yang mengatur ting­kah laku dan perilaku pe­rem­puan yang menjadi hak asa­si pe­re­m­puan sebagai in­di­vi­du. Ke­la­hir­an berbagai per­atur­an daerah (per­da) yang me­ngekang pe­rem­puan dan pe­n­olakan pe­mim­pin pe­rem­pu­an dalam po­li­tik elektoral ada­lah salah satu indikasinya.

Keterwakilan Perempuan

Emansipasi perempuan se­ba­gaimana cita-cita Kartini su­dah mengalami banyak ­ke­maj­u­an di berbagai bidang sosial, eko­nomi, politik, dan lain-lain. Ber­bagai jabatan publik di lem­baga legislatif dan eksekutif su­dah diisi perempuan.

Dalam Undang-Undang tentang Pe­mi­lu, sejak 2004 telah diatur af­fir­ma­tive action keterwakilan 30% pe­rempuan dalam susunan daf­tar calon legislator (caleg) dan ke­terwakilan 30% perempuan da­lam kepengurusan partai po­li­tik. Tujuannya untuk me­nin­g­kat­kan partisipasi dan peran po­litik perempuan di lembaga-lem­b­aga politik seperti DPR, DPRD provinsi, dan DPRD ka­bu­pa­ten/kota.

Di Indonesia perempuan pu­n­ya peran strategis dalam sis­tem demokrasi elektoral karena jum­lahnya yang besar dan re­la­tif berimbang dengan pemilih laki-laki. Data di Komisi Pe­mi­lih­an Umum (KPU), pada Ppe­mi­lu legislatif (Pileg) 2014 pe­mi­lih perempuan berjumlah 93.172.645 orang dan pemilih laki-laki 93.439.610 orang. Se­men­tara dalam Pemilu Presiden 2014 jumlah pemilih laki-laki 95.220.799 dan pemilih pe­rem­pu­an 95.086.335.

Namun hasil Pileg 2014 meng­­hasilkan berkurangnya per­­olehan kursi caleg pe­re­m­pu­­an yang memperoleh 96 kur­si da­ri 560 kursi di DPR atau 17,32%. Hasil ini lebih ren­dah da­ri Pileg 2009 yang men­capai 102 kursi atau 18,39%. Se­me­n­ta­­ra di ting­kat DPRD provinsi per­­­sentase perempuan 16,14% da­ri total anggota DPRD. Di ting­kat kab­u­pa­ten/ kota jum­lah­nya le­bih ren­dah la­gi, yaitu 14%.

Jumlah ke­ter­wakilan pe­rem­­­puan di DPR 2014 lebih ren­­dah daripada da­ta UN-Wo­men ­2015 yang men­ca­tat 22% ke­ter­wa­­kilan pe­rem­pu­­an dari se­lu­ruh ang­gota pa­r­le­men di ting­kat na­si­o­nal di se­luruh du­­nia.

Ne­gara Rwa­­­n­­­da men­ca­tat­­kan jum­lah ang­gota par­le­­men ter­ba­nyak pe­rem­puan, y­a­­itu 63,8%. Rata-rata jumlah ang­­­go­ta parlemen pe­rem­pu­an di ne­­ga­ra Skan­di­na­via adalah 41,5%. Di Amerika Se­rikat ang­ka­nya 26,3% dan di Asia 18,5%.

Ani Soetjipto dalam buk­u­nya, Po­l­itik Harapan: Perjalanan Po­litik Pe­rempuan Indonesia Pas­ca Re­for­masi (2011), ­me­nya­ta­kan bahwa ke­terwakilan pe­rem­pu­an bu­kan­lah identitas tung­gal karena juga m­e­lekat iden­titas lain seperti su­ku, aga­ma, kelas, dan sebagainya. Ka­­re­na itu menurutnya ke­bi­jak­an afir­matif keterwakilan pe­rem­­pu­an baru sampai pada ting­kat men­dorong peningkatan jum­­lah perempuan.

Belum sampai pa­da upaya ba­­gaimana ke­ber­ada­an pe­rem­­puan itu ber­mak­na untuk mem­­buat proses po­li­tik trans­for­­ma­tif di parlemen.
Di sinilah peran partai po­li­­­tik sangat penting agar po­li­tik afir­matif jangan hanya di­ma­k­­nai sebatas membawa je­n­is ke­la­­min perempuan ke
lem­baga pe­r­wakilan, tapi ju­ga harus di­li­­hat identitas dan k­­e­pen­ting­an ke­lompok ma­na yang di­ba­wa ke da­lam lem­­ba­ga pe­r­wa­kil­an. K­e­ter­wa­­kil­an tersebut akan ber­ma­k­­na jika pe­rem­pu­an itu me­­wa­kili kaum marginal dan ter­­ping­girkan agar suara me­­re­ka didengar.

Merebaknya Konservatisme Politik

Jeffrey Winters (2014) dan Mar­­cus Meitzner (2014), pe­ne­­liti Indone­sia­­­nis, men­ya­ta­kan bah­wa meskipun Ind­o­ne­sia te­­­­lah mengalami ref­or­ma­­­s­i pa­da 1998, oligarki po­­litik te­tap me­ngua­sai lem­­b­aga po­li­­tik formal, hu­­­­kum, me­­dia, bahkan lem­­­­ba­­­ga keagamaan. Oli­­­gar­­ki politik ini ju­ga meng­­arah pada kon­­ser­­va­­tisme politik, khu­­sus­nya da­lam ke­bi­jakan dan wa­cana po­l­i­tik perempuan.

Konservatisme po­­litik, me­nu­­rut ka­mus pemikiran po­li­tik R­o­­ger Scru­t­on (2007) dan Frank Be­a­ley (1999), adalah se­­b­uah pan­dang­an politik yang men­g­ingin­kan diper­ta­han­­kan­nya ta­tanan dan ke­lem­bagaan yang telah ada. Kon­servatisme po­­­litik dapat mu­ncul dengan ber­­­bagai kom­bi­nasi ideologi dan praktik p­o­li­tik. Atas nama sta­­­bilitas, kon­servatisme me­no­­lak ke­mun­culan kebaruan ku­l­tural, so­sial, ekonomi, dan po­­­­li­tik.

Me­reka mengagung­kan ke­­pe­mimpinan yang hie­rar­kis dan keteraturan (order) se­bagai ke­butuhan dasar ma­nu­­sia da­lam bermasyarakat. Ka­­rena itu se­ring kali ke­lom­pok kon­­ser­va­tif berupaya men­jus­ti­fikasi ke­tim­pangan dan ke­ti­dak­­se­ta­ra­an sebagai se­suatu yang sudah ada secara ala­miah (state of nature).

Produk politik konservatif te­­lah menjadikan perempuan dan tubuh perempuan sebagai kor­­ban seperti tampak dalam per­­da di berbagai daerah. Ber­da­­sarkan laporan Komnas Pe­rem­­puan, pada 2014 di­te­mu­kan 154 perda yang dis­kri­mi­na­­tif terhadap perempuan de­n­gan 19 perda di tingkat pro­vin­si, 134 peraturan di tingkat ka­­bu­pa­ten/kota, dan 1 per­atur­­an dae­­r­ah di tingkat desa. Ja­wa Ba­rat, Sumatera Barat,
Ka­­li­man­tan Selatan, Sulawesi S­elatan, N­u­sa Tenggara Barat, dan Jawa Ti­mur tercatat se­ba­gai provinsi yang ka­bu­pa­ten­nya paling se­ring
me­ner­bit­kan ke­bijakan dis­­kriminatif atas perempuan.

Sebanyak 64 perda secara dis­kriminatif ditujukan kepada pe­r­empuan melalui pem­ba­ta­s­an hak kemerdekaan ber­eks­p­re­si seperti cara berpakaian, pe­ngu­rangan hak atas per­lin­dung­an dan kepastian hukum ka­­r­e­na mengkriminalisasi pe­rem­puan, dan pengabaian hak atas penghidupan dan pe­ker­ja­an yang layak bagi ke­ma­nu­si­a­an.

Komnas Perempuan juga me­nolak usulan tentang tes ke­pe­­rawanan yang berulang kali di­angkat oleh aparat p­e­me­rin­tahan dan anggota lembaga l­e­gis­latif daerah seperti di Jambi, Ja­wa Timur, dan Prabumulih di Su­matera Selatan.

Kecenderungan ini, me­nu­rut Solidaritas Perempuan (2017), menandai menguatnya sis­tem politik patriarki yang di­dukung fundamentalisme yang m­e­lahirkan praktik intoleransi, pe­ngelolaan kekuasaan pat­riar­ki, diskriminatif, membatasi hak-hak, dan mengeksploitasi t­u­buh perempuan.

Sebab hal itu ada­lah sebuah kebutuhan un­tuk memperjuangkan pe­nguat­an posisi politik perempuan de­ngan penguatan akses dan kon­trol perempuan atas keputusan po­litik agar berdaulat atas tu­buh, pikiran, ruang gerak, dan ha­sil kerja perempuan, ke­hi­dup­an keluarga, komunitas, dan bangsanya.

Meski pemerintah melalui De­­partemen Dalam Negeri te­lah membatalkan sebagian da­ri perda-perda tersebut, pada pe­­r­­ingat­an Hari Kartini ini ada hal stra­tegis yang harus di­pi­kir­kan di tahun politik 2018-2019, ya­itu bagaimana men­ja­di­kan pe­mi­lih perempuan dan ke­t­er­wa­kil­an perempuan ti­dak terjebak da­lam rayuan ma­nis partai po­li­tik yang me­la­hir­kan kebijakan dis­kriminatif atas perempuan.

Kaum pe­rem­puan dengan ju­m­lah­nya yang besar se­bagai pe­mi­lih, bi­la di­gu­na­kan dengan cer­das dan bijak, akan menjadi k­e­kuat­­an yang da­pat mencegah kon­­ser­va­tis­me politik makin ber­k­­embang. Pa­da perempuan yang cerdas po­litik, nasib bang­­sa ini juga akan ditentukan.
(nag)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved