Aksi Bank Sistemik Hadapi Krisis Keuangan

Rabu, 11 April 2018 - 07:42 WIB
Aksi Bank Sistemik Hadapi...
Aksi Bank Sistemik Hadapi Krisis Keuangan
A A A
Imansyah
Senior Advisor di Otoritas Jasa Keuangan

Ada lontaran per­ta­nya­an yang sangat me­narik dari Ba­pak Kartika Wir­joat­­modjo, direktur utama Bank Mandiri, sebagai salah se­orang pembicara dalam Se­minar Internasional “20 Years of Asian Financial Crisis: Strengt­he­ning Infrastructures for Finan­cial Resolution” yang dise­leng­ga­ra­kan oleh Lembaga Pen­ja­min Sim­panan (LPS) beberapa wak­tu lalu.

Pertanyaannya, apakah se­buah bank yang telah memiliki modal (capital adequacy ratio/ CAR) di atas 20% masih perlu menerbitkan obligasi konversi (convertible bond ) sebagai ba­gian dari penyusunan Rencana Aksi (Recovery Plan ) oleh bank sistemik sesuai dengan UU No­mor 9 Tahun 2016 tentang Pen­cegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)?

Hemat penulis, pertanyaan ini sangat wajar karena dengan CAR di atas 20%, terlebih de­ngan komponen modal yang do­minan berbentuk modal inti (Tier 1), maka boleh jadi bank sangat siap menghadapi semua potensi risiko sekaligus men­ja­ga kelangsungan (sustaina­bi­lity) bisnis yang dijalankan. Bila pandangan ini sahih, bank sis­temik dengan CAR tinggi tentu tidak perlu bersusah payah me­nerbitkan obligasi konversi yang beberapa waktu yang lalu juga sudah diwacanakan akan mencapai Rp5,5 triliun.

Menjawab pertanyaan di atas, tentu tidaklah mudah ter­lebih bagi kalangan yang masih awam dengan terminologi khas dalam UU PPKSK. Ulasan be­ri­kut ini berangkat dari berbagai per­spektif yang relevan agar ke­wajiban penyusunan Rencana Aksi (Recovery Plan), termasuk juga penerbitan obligasi kon­versi oleh bank sistemik dalam menghadapi krisis keuangan.

Krisis Keuangan
Banyak pelajaran yang da­pat diambil hikmahnya dari rang­­kaian krisis keuangan yang ter­jadi sejak Krisis Keuangan Asia (Asian Financial Crisis 1997/1998) hingga Global Fi­nan­cial Crisis (GCF) pada 2008. Salah satu pemikiran yang me­nge­mu­ka adalah kebijakan peng­­­gu­na­an uang publik (public money) untuk penyelamatan bank (bail-out) yang tidak lagi bisa diterima karena muatan moral hazard-nya acap men­do­rong bank me­ng­ambil risiko yang berlebihan (excessive risk).

Bank, khususnya bank sis­te­mik, diharapkan mulai ber­ini­siatif agar proses penye­la­mat­an bisnisnya dilakukan dengan mengutilisasi secara maksimal sumber daya sendiri (bail-in). Untuk ini, bank sistemik di­min­ta untuk menyiapkan rencana “wasiat” yang disebut Recovery and Resolution Plan (RRP).

Secara kontekstual, Re­co­ve­ry Plan akan dipersiapkan oleh bank dan direviu oleh peng­awas, sementara Resolution Plan sepenuhnya menjadi area oto­ritas resolusi untuk me­nyiap­kan. Un­tuk di In­do­nesia, UU PPKSK te­lah mem­be­rikan mandat be­berapa opsi kebi­ja­kan kepada LPS untuk me­nyiapkan dan melak­sa­n­a­kan Resolution Plan.

Sejalan dengan namanya, Recovery Plan akan memuat se­mua tindakan (skenario) yang perlu dilakukan oleh bank un­tuk menghadapi berbagai kon­disi tekanan (stresses), baik be­ru­pa pendanaan da­ru­rat (conti­ngency funding) un­tuk mem­bantu likui­di­tas, utilisasi ins­tru­men mo­dal, dan bila perlu me­la­ku­kan penjualan aset atau bis­nisnya agar terhindar dari tindak resolusi formal saat gagal usaha terjadi. Se­perti halnya pen­dapat Andrew Bailey (2009) bah­wa fire-prevention is better than fire-figh­t­ing, jelas skenario-ske­nario yang di­ba­ngun akan sangat membantu bank ber­siap sejak dini meng­ha­dapi krisis.

Rencana Aksi
Dalam kon­teks Indonesia, adop­si perspektif ini jelas te­rangkum da­lam UU PPKSK. Pasal 18, semisal me­wajibkan bank sis­temik untuk me­me­nuhi ketentuan khusus me­nge­nai rasio kecukupan mo­dal dan rasio kecukupan likui­ditas, dan menyusun Rencana Aksi untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK).

Rencana Aksi sendiri di­mak­­nai paling sedikit memuat ke­wa­jiban pemegang saham pe­ngen­dali dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang ter­tentu menjadi modal bank.

Menindaklanjuti mandat UU PPKSK tersebut, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK. 03/17 telah meng­atur ke­wa­jiban bank sistemik untuk me­nyusun dan menyampaikan Ren­­cana Aksi (Recovery Plan ) kepada OJK, termasuk opsi-opsi pemulihan (Recovery Op­tions ) yang dapat dilakukan pa­ling lambat akhir Desember 2017.

Selanjutnya, bank sistemik di­berikan tenggat paling lam­bat akhir 2018 untuk me­me­nu­hi kewajiban memiliki ins­tru­men utang atau investasi yang memiliki ka­rak­teristik sebagai modal. Terkini, OJK sedang me­reviu seluruh Rencana Aksi oleh bank sistemik dan fina­li­sasinya akan sangat ber­gantung pada diskusi dan pemahaman yang kom­pre­hen­sif atas semua skenario dan opsi-opsi pemu­lih­an yang tersedia.

Dari paparan di atas, penulis mencoba men­ja­wab per­ta­nya­an di awal tadi dengan beberapa poin. Pertama, belajar dari krisis ke­uangan sebelumnya, bo­leh di­katakan ung­ka­pan An­drew Bailey sangat sa­hih dan UU PPKSK juga me­muat semangat yang sama, bahwa upaya pre­ven­tif da­lam mengawasi bisnis bank akan lebih baik di­ban­ding­kan resolusi bank. Beberapa k­e­bi­ja­kan OJK yang di­mak­sud­kan untuk menyem­pur­na­kan kualitas pengawasan, se­pa­tut­nya diapresiasi termasuk juga pe­laksanaan simulasi krisis yang dilakukan oleh Komite Sta­bilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar permasalahan “who does what ?” dalam situasi krisis men­jadi jelas. Kedua, bila de­mikian maka justifikasi pe­nyusunan Renca­na Aksi oleh bank sistemik tidak perlu lagi diperdebatkan.

Substansi Rencana Aksi yang di antaranya memuat opsi pemulihan tentu juga terkait utilisasi instrumen modal be­ru­pa obligasi konvertibel sesuai de­ngan mandat UU PPKSK. Ke­tiga, besaran nominal obligasi konvertibel yang diterbitkan tentu ditentukan dari ske­na­rio-skenario yang disusun, dibahas, dan ditetapkan ber­sama pe­ng­awas dan bank sis­temik. Oleh ka­rena itu, fi­na­lisasi Rencana Aksi akan sangat dinamis dan terus disempur­nakan.

Keempat, penyempurnaan Rencana Aksi oleh bank sis­te­mik perlu dilengkapi dengan koor­dinasi dengan anggota KSSK, khususnya LPS dalam me­nyiapkan Resolution Plan agar diyakini dapat diim­ple­men­tasikan. Bila dipandang perlu, bahkan penyusunan RRP dapat dijadikan tematik simu­lasi krisis oleh KSSK.

Pada akhirnya, semua pe­mangku kepentingan perlu me­ma­hami bahwa krisis dapat timbul setiap saat dan langkah-lang­kah terukur untuk memi­ti­gasi dampak buruknya ter­ha­dap stabilitas sistem keuangan perlu dipersiapkan secara dini. Penyusunan dan adopsi Ren­ca­na Aksi oleh bank sistemik se­cara komprehensif, termasuk pe­nerbitan obligasi konver­ti­bel, tentu agar harapan ter­se­but terpenuhi sambil ber­ikh­tiar semoga krisis sistem ke­uangan tidak berulang.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Seskab Teddy soal Prabowo...
Seskab Teddy soal Prabowo Sering ke Luar Negeri: Dunia Sedang Krisis, Pemimpin Harus Bangun Hubungan
Teddy Sebut Biaya Perjalanan...
Teddy Sebut Biaya Perjalanan Luar Negeri yang Melebihi Anggaran Ditanggung Presiden Prabowo
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved