Demi Keadilan, Bawaslu Anggap KPU Makassar Berhak Ajukan Kasasi ke MA
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menilai pada prinsipnya lembaganya akan mengikuti putusan peradilan termasuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi dengan catatan putusan tersebut mengacu pada sengketa Pilkada.
"Tapi yang diuji di sini SK KPU kan, sehingga temen-temen KPU melakukan kasasi kepada MA, dan itu hak temen-temen KPU," ujar Rahmat dalam diskusi 'Mahkah Agung Dipusaran Pilwalko Makassar' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Rahmat mengaku pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan KPU Daerah Makassar ke MA. Dia berharap, MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Menurut Rahmat, pihaknya mendukung langkah KPU yang mengajukan memori kasasi tersebut. Sebab, dalam perkara ini, Bawaslu sendiri tidak berhak mengajukan kasasi.
"Yang berhak adalah temen-temen KPU, karena yang diuji adalah SK-nya KPU, bukan putusan sengketa Bawaslu," ucapnya.
Dia menambahkan, terkait pendapat pakar hukum tata negara, Maragarito Kamis yang menyebut PTTUN tak berwenang memerikas perkara ini, Rahmat menyatakan, pada prinsipnya perkara sengketa pilkada yang administratif hanya bisa diperiksa oleh Panwas setempat.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dimaksud. "Sampe sekarang kan panwas belum ada laporan itu. Yang masuk ranah sengketa ini yang kemudian agak salah (diperiksa PTTUN). Tapi kami harapkan MA selaku kuasa kehakiman tertinggi dapat memberikan perhatian terhadap masalah ini," pungkasnya.
"Tapi yang diuji di sini SK KPU kan, sehingga temen-temen KPU melakukan kasasi kepada MA, dan itu hak temen-temen KPU," ujar Rahmat dalam diskusi 'Mahkah Agung Dipusaran Pilwalko Makassar' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Rahmat mengaku pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan KPU Daerah Makassar ke MA. Dia berharap, MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Menurut Rahmat, pihaknya mendukung langkah KPU yang mengajukan memori kasasi tersebut. Sebab, dalam perkara ini, Bawaslu sendiri tidak berhak mengajukan kasasi.
"Yang berhak adalah temen-temen KPU, karena yang diuji adalah SK-nya KPU, bukan putusan sengketa Bawaslu," ucapnya.
Dia menambahkan, terkait pendapat pakar hukum tata negara, Maragarito Kamis yang menyebut PTTUN tak berwenang memerikas perkara ini, Rahmat menyatakan, pada prinsipnya perkara sengketa pilkada yang administratif hanya bisa diperiksa oleh Panwas setempat.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dimaksud. "Sampe sekarang kan panwas belum ada laporan itu. Yang masuk ranah sengketa ini yang kemudian agak salah (diperiksa PTTUN). Tapi kami harapkan MA selaku kuasa kehakiman tertinggi dapat memberikan perhatian terhadap masalah ini," pungkasnya.
(pur)