Judul Jadi Perdebatan Alot, RUU Minol Belum Juga Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol belum memperoleh titik temu dalam perdebatan mengenai nama judul rancangan yang nantinya disahkan menjadi undang-undang. Hingga kini masih terjadi dua perdebatan antara yang menghendaki nomenklatur RUU Larangan Minuman Beralkohol dan nomenklatur RUU Minuman Beralkohol.
Pendapat yang menghendaki nomenklatur kedua beralasan bahwa nama RUU Minuman Beralkohol sudah cukup tepat mengingat di dalamnya mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. "Masih belum ada titik temu dalam rapat di Panitia Kerja (Panja) RUU Minol antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah membahas poin soal judul yang ada dua pilihan. Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan Panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus," kata Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Arwani mengungkapkan, pada pembahasan pekan depan Pansus RUU Minol berkomitmen untuk bisa mengambil keputusan. Karena itu, dia berharap seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan mana judul yang dipilih. "Karena pembahasan RUU ini sudah cukup lama dan salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini. Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan," ungkapnya.
Setelah disepakati nama judul di RUU, lanjut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan rancangan undang-undang ini. Arwani berharap pada minggu terakhir bulan April rancangan undang-undang ini bisa dibawa ke rapat paripurna.
Dari sisi substansi, Arwani mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPR dan pemerintah sudah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas. Seperti diketahui, pembahasan RUU Minol sudah berlangsung satu tahun lebih dan telah dua kali perpanjangan waktu pembahasan. Yang terakhir adalah perpanjangan waktu pada rapat paripurna tanggal 20 Maret lalu.
Anggota Pansus RUU Minol, Kuswiyanto, menilai lambatnya pembahasan RUU Minol karena memang dari pihak pemerintah kurang serius. Penjelasannya, beberapa kali undangan untuk membahasnya tidak dihadiri pihak pemerintah sehingga penyelesaiannya menjadi terhambat. "Padahal, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut," ujarnya.
Pendapat yang menghendaki nomenklatur kedua beralasan bahwa nama RUU Minuman Beralkohol sudah cukup tepat mengingat di dalamnya mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. "Masih belum ada titik temu dalam rapat di Panitia Kerja (Panja) RUU Minol antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah membahas poin soal judul yang ada dua pilihan. Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan Panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus," kata Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Arwani mengungkapkan, pada pembahasan pekan depan Pansus RUU Minol berkomitmen untuk bisa mengambil keputusan. Karena itu, dia berharap seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan mana judul yang dipilih. "Karena pembahasan RUU ini sudah cukup lama dan salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini. Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan," ungkapnya.
Setelah disepakati nama judul di RUU, lanjut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan rancangan undang-undang ini. Arwani berharap pada minggu terakhir bulan April rancangan undang-undang ini bisa dibawa ke rapat paripurna.
Dari sisi substansi, Arwani mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPR dan pemerintah sudah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas. Seperti diketahui, pembahasan RUU Minol sudah berlangsung satu tahun lebih dan telah dua kali perpanjangan waktu pembahasan. Yang terakhir adalah perpanjangan waktu pada rapat paripurna tanggal 20 Maret lalu.
Anggota Pansus RUU Minol, Kuswiyanto, menilai lambatnya pembahasan RUU Minol karena memang dari pihak pemerintah kurang serius. Penjelasannya, beberapa kali undangan untuk membahasnya tidak dihadiri pihak pemerintah sehingga penyelesaiannya menjadi terhambat. "Padahal, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut," ujarnya.
(amm)