Transportasi Daring dan Bangkitnya Ekonomi Rakyat
A
A
A
Bagus Nuari Harmawan
Researcher Independent& Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada
&
Sofia al Farizi
Ketua Umum Kohati Surabaya dan Magister Public Health Universitas Airlangga
BANK Negara Indonesia (BNI) memutuskan menggandeng Go-Pay sebagai mitra distributor Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada seluruh UMKM. Ini dinilai sebagai langkah yang tepat (KORAN SINDO, 13/3/2018).
Jejaring layanan transportsi online yang sudah meluas menjadi sarana efektif untuk meningkatkan penyaluran distribusi kredit usaha kepada para pengusaha kecil di seluruh Indonesia. Hadirnya Go-Pay sebagai mitra diharapkan mampu untuk mendorong pencapaian target pemerintah serta meningkatkan peforma UMKM dalam mengembangkan usaha yang berbasis kreativitas.
Dalam aspek jejaring mitra, Go-Food telah bekerja sama dengan 125.000 mitra dengan komposisi 70% berasal dari UMKM. Chief Commercial Expansion Go-jek, Catherine Hindra Sutjahjo, mengemukakan jika selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan banyak usaha mikro. Akan tetapi persoalanya adalah kepada akses kredit usaha yang selama ini dianggap sulit. Hadirnya kerja sama BNI dengan Go-Pay diharapkan mampu menjadi sarana bagi setiap UMKM untuk mengakses dana ke perbankan dan memperluas akses jangkuan pasar.
Sementara itu, keterlibatan transportasi online dalam meningkatkan peforma UMKM yang ada di daerah telah diinisiasi oleh Kabupaten Banyuwangi. Pada Akhir 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan sebuah MoU dengan CEO Go-Jek Nadim Makarim. Salah satu isi kontennya adalah melayani pengiriman kuliner khas Banyuwangi yang dijual melalui warung-warung tradisional kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi.
Inovasi-inovasi seperti inilah yang hari ini harus mulai dipikirkan oleh pejabat publik maupun analis kebijakan yang memiliki otoritas merumuskan sebuah kebijakan. Pemanfaatan perkembangan teknologi di sektor transportasi online tidak hanya disikapi secara gagap dan kaku. Pemilik otoritas publik harus mulai berperspektif lebih komprehensif dan melihat data bahwa sektor UMKM memiliki potensi untuk dikembangkan.
Menurut Co Founder Excellence Asia, Viktor Yanuar, prospek UMKM hari ini cukup cerah dengan kuantitasnya yang terus meningkat. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 57%. Jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terserap di sektor ini berada pada presentase 97%. Untuk itu, pemerintah harus mulai memikirkan celah-celah keuntungan perkembangan teknologi ini sehingga berdampak sifnigikan terhadap pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia.
Kehidupan UMKM tidak bisa dilepaskan dari era disruptif yang hari ini sedang berlangsung. Mengamini argumentasi Christensen dalam Khasali (2017) bahwa disruption era ditandai dengan beberapa hal yaitu (1) setiap pelaku usaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam lintasan sustaining innovation, (2) memenuhi kepuasan pelanggan dengan “memberi lebih,” (3) dituntut untuk responsif terhadap ancaman dan (4) para aktor incumbent akan terkapar akibat perkembangan teknologi yang mendisrupsi usaha mereka.
Jika ingin mengembangkan dunia UMKM dan ekonomi kreatif berskala kecil, para policymaker, birokrasi, perbankan dan pelaku usaha mikro harus memperhatikan empat rambu-rambu disrupsi tersebut. Titik tekannya pada kebaharuan ide, gagasan dan praktik usaha sehingga pasar, industri dan teknologi akan mengalami bentuk yang lebih efisien dan menyeluruh.
Jejaring dan Dampak Layanan Provider
Pemilihan transportasi online sebagai mitra untuk pengembangan UMKM dan industri kecil tidak terlepas dari luasnya jejaring wilayah dan prospek jangka panjang yang dimiliki para start up tersebut. Sampai Maret 2018 total pengemudi transportasi online mencapai angka 175.000 orang. Untuk layanan Grab telah tersebar di 75 kota di Indonesia. Sedangkan Go-Jek per Agustus 2017 telah ada di 52 kota di seluruh Indonesia. Belum termasuk layanan transportasi online lain seperti Uber dan start up transportasi online lain yang bersifat lokal.
Luasnya jejaring transportasi online jika dimanfaatkan secara tepat akan berdampak positif bagi beberapa aspek di lingkup usaha mikro. Pertama, big data yang dimiliki oleh provider transportasi online dapat digunakan sebagai referensi bagi perbankan untuk memilah mitra mereka yang layak mendapatkan suntikan bantuan dana KUR dari pemerintah.
Kedua, hadirnya transportasi online memberikan akses yang mudah kepada UMKM yang berwujud warung nasi, toko kelontong, kios-kios berukuran kecil, restoran yang tidak terlalu besar hingga beragam usaha menengah untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas dan variatif. Ketiga, ketika penyebaran modal sudah menjangkau UMKM yang luas maka dampak langsungnya adalah bertambahnya jumlah tenaga kerja yang terserap.
Namun, usaha ojek online untuk membantu mendistribusikan modal dan mempermudah akses UMKM kepada konsumen terhambat dengan adanya pelarangan oleh beberapa pemerintah daerah dan konflik dengan ojek konvensional. Beberapa daerah yang secara resmi telah melakukan pelarangan maupun aturan zonasi operasional seperti di Jawa Barat, Batam, Malang, Yogyakarta, Banyumas dan Pekanbaru.
Memang, tidak keseluruhan wilayah itu melarang penuh operasional transportasi online. Akan tetapi, pembatasan terhadap operasional akan berdampak pada terbatasnya layanan distribusi modal UMKM karena tidak semua wilayah dapat terjangkau. Selain itu, geliat UMKM terutama kuliner yang sangat mengandalkan Go-Food maupun jasa antar makanan lain akan berkurang dengan adanya pembatasan tersebut.
Mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyeselaikan persoalan ini adalah dialog di tingkat pusat antara Kementrian Koperasi dan UMKM dengan kementerian perhubungan. Fungsi dari komunikasi ini adalah menyelaraskan visi tentang upaya melonggarkan gerak transportasi online dalam memberikan layanan distribusi modal KUR dan menyokong penjualan pedagang UMKM.
Selain itu, konflik horizontal antara ojek online dan konvensional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah memiliki beberapa opsi yang bersifat regulatif, misalnya membuat peraturan yang mendorong ojek konvensional masuk ke dalam ojek online. Selain bersifat regulatif, pemerintah bekerja sama dengan provider ojek online untuk mendorong komunitas ojek konvensional menjadi mitra mereka. Mirip dengan kemitraan yang dilakukan taksi argo dengan taksi daring.
Researcher Independent& Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada
&
Sofia al Farizi
Ketua Umum Kohati Surabaya dan Magister Public Health Universitas Airlangga
BANK Negara Indonesia (BNI) memutuskan menggandeng Go-Pay sebagai mitra distributor Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada seluruh UMKM. Ini dinilai sebagai langkah yang tepat (KORAN SINDO, 13/3/2018).
Jejaring layanan transportsi online yang sudah meluas menjadi sarana efektif untuk meningkatkan penyaluran distribusi kredit usaha kepada para pengusaha kecil di seluruh Indonesia. Hadirnya Go-Pay sebagai mitra diharapkan mampu untuk mendorong pencapaian target pemerintah serta meningkatkan peforma UMKM dalam mengembangkan usaha yang berbasis kreativitas.
Dalam aspek jejaring mitra, Go-Food telah bekerja sama dengan 125.000 mitra dengan komposisi 70% berasal dari UMKM. Chief Commercial Expansion Go-jek, Catherine Hindra Sutjahjo, mengemukakan jika selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan banyak usaha mikro. Akan tetapi persoalanya adalah kepada akses kredit usaha yang selama ini dianggap sulit. Hadirnya kerja sama BNI dengan Go-Pay diharapkan mampu menjadi sarana bagi setiap UMKM untuk mengakses dana ke perbankan dan memperluas akses jangkuan pasar.
Sementara itu, keterlibatan transportasi online dalam meningkatkan peforma UMKM yang ada di daerah telah diinisiasi oleh Kabupaten Banyuwangi. Pada Akhir 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan sebuah MoU dengan CEO Go-Jek Nadim Makarim. Salah satu isi kontennya adalah melayani pengiriman kuliner khas Banyuwangi yang dijual melalui warung-warung tradisional kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi.
Inovasi-inovasi seperti inilah yang hari ini harus mulai dipikirkan oleh pejabat publik maupun analis kebijakan yang memiliki otoritas merumuskan sebuah kebijakan. Pemanfaatan perkembangan teknologi di sektor transportasi online tidak hanya disikapi secara gagap dan kaku. Pemilik otoritas publik harus mulai berperspektif lebih komprehensif dan melihat data bahwa sektor UMKM memiliki potensi untuk dikembangkan.
Menurut Co Founder Excellence Asia, Viktor Yanuar, prospek UMKM hari ini cukup cerah dengan kuantitasnya yang terus meningkat. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 57%. Jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terserap di sektor ini berada pada presentase 97%. Untuk itu, pemerintah harus mulai memikirkan celah-celah keuntungan perkembangan teknologi ini sehingga berdampak sifnigikan terhadap pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia.
Kehidupan UMKM tidak bisa dilepaskan dari era disruptif yang hari ini sedang berlangsung. Mengamini argumentasi Christensen dalam Khasali (2017) bahwa disruption era ditandai dengan beberapa hal yaitu (1) setiap pelaku usaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam lintasan sustaining innovation, (2) memenuhi kepuasan pelanggan dengan “memberi lebih,” (3) dituntut untuk responsif terhadap ancaman dan (4) para aktor incumbent akan terkapar akibat perkembangan teknologi yang mendisrupsi usaha mereka.
Jika ingin mengembangkan dunia UMKM dan ekonomi kreatif berskala kecil, para policymaker, birokrasi, perbankan dan pelaku usaha mikro harus memperhatikan empat rambu-rambu disrupsi tersebut. Titik tekannya pada kebaharuan ide, gagasan dan praktik usaha sehingga pasar, industri dan teknologi akan mengalami bentuk yang lebih efisien dan menyeluruh.
Jejaring dan Dampak Layanan Provider
Pemilihan transportasi online sebagai mitra untuk pengembangan UMKM dan industri kecil tidak terlepas dari luasnya jejaring wilayah dan prospek jangka panjang yang dimiliki para start up tersebut. Sampai Maret 2018 total pengemudi transportasi online mencapai angka 175.000 orang. Untuk layanan Grab telah tersebar di 75 kota di Indonesia. Sedangkan Go-Jek per Agustus 2017 telah ada di 52 kota di seluruh Indonesia. Belum termasuk layanan transportasi online lain seperti Uber dan start up transportasi online lain yang bersifat lokal.
Luasnya jejaring transportasi online jika dimanfaatkan secara tepat akan berdampak positif bagi beberapa aspek di lingkup usaha mikro. Pertama, big data yang dimiliki oleh provider transportasi online dapat digunakan sebagai referensi bagi perbankan untuk memilah mitra mereka yang layak mendapatkan suntikan bantuan dana KUR dari pemerintah.
Kedua, hadirnya transportasi online memberikan akses yang mudah kepada UMKM yang berwujud warung nasi, toko kelontong, kios-kios berukuran kecil, restoran yang tidak terlalu besar hingga beragam usaha menengah untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas dan variatif. Ketiga, ketika penyebaran modal sudah menjangkau UMKM yang luas maka dampak langsungnya adalah bertambahnya jumlah tenaga kerja yang terserap.
Namun, usaha ojek online untuk membantu mendistribusikan modal dan mempermudah akses UMKM kepada konsumen terhambat dengan adanya pelarangan oleh beberapa pemerintah daerah dan konflik dengan ojek konvensional. Beberapa daerah yang secara resmi telah melakukan pelarangan maupun aturan zonasi operasional seperti di Jawa Barat, Batam, Malang, Yogyakarta, Banyumas dan Pekanbaru.
Memang, tidak keseluruhan wilayah itu melarang penuh operasional transportasi online. Akan tetapi, pembatasan terhadap operasional akan berdampak pada terbatasnya layanan distribusi modal UMKM karena tidak semua wilayah dapat terjangkau. Selain itu, geliat UMKM terutama kuliner yang sangat mengandalkan Go-Food maupun jasa antar makanan lain akan berkurang dengan adanya pembatasan tersebut.
Mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyeselaikan persoalan ini adalah dialog di tingkat pusat antara Kementrian Koperasi dan UMKM dengan kementerian perhubungan. Fungsi dari komunikasi ini adalah menyelaraskan visi tentang upaya melonggarkan gerak transportasi online dalam memberikan layanan distribusi modal KUR dan menyokong penjualan pedagang UMKM.
Selain itu, konflik horizontal antara ojek online dan konvensional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah memiliki beberapa opsi yang bersifat regulatif, misalnya membuat peraturan yang mendorong ojek konvensional masuk ke dalam ojek online. Selain bersifat regulatif, pemerintah bekerja sama dengan provider ojek online untuk mendorong komunitas ojek konvensional menjadi mitra mereka. Mirip dengan kemitraan yang dilakukan taksi argo dengan taksi daring.
(thm)