Taufik Kurniawan: UU MD3 seperti Sayur Tanpa Garam Terasa Hambar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengibaratkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seperti sayur tanpa garam. Sebab, UU yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu sudah berlaku mulai hari ini tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Taufik mengatakan, karena sudah diberikan nomor oleh pemerintah, maka UU MD3 itu sudah sah secara konstitusi. "Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi, ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya karena kurang tanda tangan presiden," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Adapun Pasal 245 ayat (1) terkait hak imunitas anggota DPR yang menjadi kontroversi dianggapnya hanya cuplikan yang diambil oleh para pengamat. Pasal tersebut menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kan semuanya tidak berlaku pada tindak pidana khusus. Kan sudah jelas. Enggak ada bedanya, tapi kalau terkait keputusan politik yang lain ya secara konstitusional ya sah, tapi ibaratkan sayur, itu seperti sayur tanpa garam, terasa hambar," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia juga tidak mengambil pusing adanya masyarakat yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tunggu saja keputusan MK seperti apa," ucapnya.
Taufik mengatakan, karena sudah diberikan nomor oleh pemerintah, maka UU MD3 itu sudah sah secara konstitusi. "Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi, ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya karena kurang tanda tangan presiden," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Adapun Pasal 245 ayat (1) terkait hak imunitas anggota DPR yang menjadi kontroversi dianggapnya hanya cuplikan yang diambil oleh para pengamat. Pasal tersebut menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kan semuanya tidak berlaku pada tindak pidana khusus. Kan sudah jelas. Enggak ada bedanya, tapi kalau terkait keputusan politik yang lain ya secara konstitusional ya sah, tapi ibaratkan sayur, itu seperti sayur tanpa garam, terasa hambar," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia juga tidak mengambil pusing adanya masyarakat yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tunggu saja keputusan MK seperti apa," ucapnya.
(kri)