Cantrang: di Antara Susi dan Jokowi

Rabu, 07 Maret 2018 - 08:09 WIB
Cantrang: di Antara...
Cantrang: di Antara Susi dan Jokowi
A A A
Jannus TH Siahaan Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran

BEBERAPA waktu lalu Alian­si Nelayan Indonesia meng­ungkapkan bahwa dam­pak pelarangan cantrang mem­buat 600 kapal cantrang atau 80% total kapal di wilayah Tegal, Jawa Tengah, kini tak ber­operasi. Ada 12.000 anak buah kapal (ABK) dan nelayan can­trang di wilayah tersebut ke­hi­langan pekerjaan dan ber­dam­pak pada 48.000 orang keluarga nelayan.

Selain berdampak pada ne­la­yan, kebijakan tersebut juga membuat 11 unit pengolahan ikan (UPI) dengan 550 pekerja ditutup. Kemudian, 12 unit cold storage dengan 180 pekerja juga di­­tutup. Lalu, 864 buruh dan pe­kerja pelabuhan perikanan menganggur. Sebanyak 101 pemilik kapal mengalami kredit macet. Utangnya mencapai 70 miliar rupiah.

Itu baru di wilayah Tegal. Dae­rah lain tentu juga me­ra­sa­kan dampaknya. Oleh karena itu, sejumlah perwakilan ne­la­yan dari pantai utara Jawa, di an­taranya Rembang, Kudus, dan Tegal, datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah mem­buka kebijakan pela­rang­an cantrang. Berlarut-larutnya masalah cantrang bisa jadi ka­rena koordinasi antar­ke­men­teri­an, antarkedinasan hingga instansi paling bawah tidak ber­jalan optimal.

Pelarangan cantrang meng­acu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Per­ikan­an Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Pe­nangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl ) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Ada juga Permen Ke­laut­an dan Perikanan Nomor 71/ 2016 tentang Jalur Penang­kap­an Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Ini meng­atur larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah ling­kung­an, yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Saat resmi diberlakukan, se­mua nelayan yang meng­gu­na­kan cantrang langsung me­nya­takan penolakan. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, peno­lak­an nelayan dan pe­ngu­saha perikanan juga dilakukan de­ngan mendatangi Ombuds­man RI. Mereka mengeluhkan pe­la­rang­an tersebut.

Saat itu Ombudsman RI lang­sung merespons keluhan ter­sebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Ke­men­terian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam rekomendasi ter­sebut, KKP diminta untuk me­laksanakan masa transisi per­alihan dari cantrang ke alat pe­nangkapan ikan yang baru yang memenuhi kriteria ramah ling­kungan seperti disyaratkan KKP.

Dengan kata lain, KKP ha­rus menerapkan masa tran­sisi, ka­rena pelarangan pukat hela dan cantrang tidak ter­da­pat dalam Undang-Undang No­mor 45 Tahun 2009 tentang Per­ikanan. Oleh karena itu di­bu­tuhkan masa transisi dalam pene­rap­an­nya. Setelah keluar reko­men­dasi dari Ombudsman RI, KKP langsung meres­pons­nya de­ngan menunda pela­ran­g­an can­trang dan memberikan wak­tu transisi peralihan terhi­tung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016. Dengan demi­kian, selama masa transisi, can­trang tetap bisa digunakan se­ba­gai alat penangkapan ikan.

Namun, polemik kemudian muncul lagi saat KKP meng­akhiri masa transisi pada 31 De­sember 2016 dan mulai mem­ber­lakukan Permen No­mor 2/2015. Otomatis, para ne­la­yan dan pengusaha perikanan yang menggunakan cantrang harus segera meng­gan­tinya. Se­ba­gai­mana dinya­ta­kan KKP, pem­ber­la­kuan Permen me­mang tidak bisa dihindari lagi. Ken­dati demikian, pihaknya tetap memberi toleransi kepada para pengguna alat penang­kap­an ikan untuk segera meng­gan­ti­nya maksimal dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni 2017.

Selama masa enam bulan ter­­sebut, KKP juga akan mela­ku­kan pendampingan secara intensif kepada para peng­guna alat tangkap yang di­larang un­tuk bisa me­la­kukan peng­gan­­tian. Ar­ti­nya, upa­ya peng­gan­ti­an akan didorong melalui pen­dam­pingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan Permen. Se­lain itu, pada masa tersebut, KKP atau aparat lain di negeri ini tidak akan melakukan pe­nang­kap­an kepada nelayan ataupun kapal yang masih meng­gu­na­kan cantrang. Namun, agar para pengguna memahami, peme­rin­tah berjanji hanya akan mem­berikan teguran saja ke­pada para pengguna dan mem­be­rikan peringatan untuk se­ge­ra menggantinya.

Di Indonesia, cantrang ba­nyak digunakan di wilayah pan­tai utara Jawa dan sebagian ke­cil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Da­ri data yang di­ri­­lis KKP, pa­da 2015 ter­ca­tat ada 5.781 unit can­trang di se­luruh Indo­nesia. Dari jum­lah terse­but, 1.529 unit kemudian dila­ku­kan penggantian dengan alat pe­nangkapan ikan ramah ling­kungan. Namun, mes­ki proses peng­gan­tian masih terus ber­lang­sung hingga sekarang, di awal 2017 KKP mencatat ke­naik­an alat tangkap can­trang men­jadi 14.357 unit. Menjadi sa­ngat ironis, justru setelah dila­rang dan diberi masa teng­gang, jumlah can­trang justru semakin banyak.

Lantas, mengapa cantrang di­larang? Sesuai dengan Pera­tur­an Menteri Kelautan dan Per­ikanan Nomor 71/2016, la­rangan diberikan karena diang­gap bisa merusak lingkungan. Dalam aturan tersebut, ada tiga alat yang dilarang, yakni pukat hela, pukat tarik, dan pe­rang­kap.

Ketiga jenis alat tersebut dilarang karena bisa merusak ekosistem kelautan. Oleh ka­rena itu, KKP merilis pela­rang­an tersebut dengan tujuan un­tuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang ber­tang­gung jawab, optimal, dan ber­ke­lanjutan. Selain itu, juga untuk mengurangi konflik peman­faat­an sumber daya ikan berda­sar­kan prinsip penge­lo­laan sum­ber daya ikan.

Namun dari per­kem­bang­an yang ada, tampaknya me­mang tak mudah bagi Menteri Susi Pudjiastuti untuk memu­tus­kan. Di satu sisi ekosistem ke­lautan harus diselamatkan, tapi di sisi lain kebergan­tungan ba­nyak nelayan ke­pada can­trang justru makin bertambah seiring mening­katnya jumlah cantrang ter­hitung sejak atur­an pela­rangan dimulai.

Akibatnya, para nelayan mengeluhkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Na­mun sayang, tampaknya RI 1 cukup bersimpati dengan para pe­milik cantrang sehingga beliau pun ber­janji untuk me­manggil Men­teri Susi sesegera mung­kin. Selain itu, juga berjanji akan mem­per­te­mukan para nelayan can­trang dengan men­teri wani­ta nan unik tersebut.

Bagai­ma­na­pun, sebagai pre­siden, Joko­wi memang harus berada di an­tara kepentingan untuk me­nye­lamatkan eko­sistem dan me­no­leransi ke­ber­gantungan ne­la­yan kepada cantrang agar ada agar win-win solution. Apalagi tenggang waktu menuju Pe­mi­lihan Presiden 2019 makin dekat. Ya kan Pak De?
(kri)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved