Parlemen dan Perang Melawan Korupsi

Rabu, 07 Maret 2018 - 07:08 WIB
Parlemen dan Perang...
Parlemen dan Perang Melawan Korupsi
A A A
Poltak Partogi NainggolanDoktor ilmu politik dari Albert-Ludwigs-Universitaet Freiburg, Jerman

SEPERTI di negara demok­ra­si baru lainnya, tidak da­pat dimungkiri DPR meng­hadapi berbagai masalah terkait korupsi. Belum baiknya pelaksanaan good governance di pemerintahan berimplikasi ju­ga pada parlemen dan sistem pen­dukungnya. Tidak heran, ba­nyak anggota parlemen, baik di tingkat daerah maupun na­sio­nal, terjerat kasus-kasus ko­rupsi, secara pribadi maupun ber­kelompok. Itulah sebabnya, di luar tekanan yang datang, DPR harus berbenah mem­per­baiki diri. Walaupun kasus-ka­sus korupsi baru ditemukan di parlemen, bukan berarti pem­be­rantasan korupsi kehilangan semangatnya.

Realitas yang buruk itu se­ha­rusnya dapat menimbulkan kesadaran baru bahwa pem­be­ran­tasan korupsi harus dila­ku­kan lebih tegas lagi. DPR sendiri telah menyusun kembali dan memperbaiki Kode Etik ang­gota parlemen dan bahkan staf pendukungnya. Upaya ini tidak bisa dipisahkan dari perbaikan Tata-Tertib dan aturan pe­nye­dia­an fasilitas dukungan yang seharusnya berdampak pada perilaku para anggota parlemen dan staf. Ia harus ditin­dak­lan­juti dengan pembuatan Tata Ber­acara Badan Kehormatan (BK) sehingga penegakan etika dapat dilakukan.

Etika dan Integritas
Etika dan integritas terkait erat. Etika yang mengikuti pe­ra­turan akan menghasilkan inte­gritas anggota parlemen. Seba­lik­nya, tanpa etika yang kons­truk­tif, aktivitas anggota par­le­men rawan dari berbagai prak­tik pelanggaran hukum, ter­ma­suk korupsi, sehingga integritas tidak akan muncul dalam akti­vi­tas dan perilaku para politisi di par­lemen. Buruknya etika dan integritas individual anggota parlemen akan menghasilkan legislatif yang buruk, menyum­bang pada terciptanya demo­krasi yang rapuh, sekadar pro­se­dural, dan bermuara pada ne­ga­ra gagal.

Sebagai bagian dari upaya serius ini, perbaikan prosedur persidangan dan pelayanan par­lemen harus dibuat dalam UU MD3. Sedangkan dalam ko­de etiknya, hal-hal tampak se­pe­le pun harus diatur, seperti ke­harusan berpenampilan ber­sa­haja dan memberitahukan kehadiran dengan meng­gu­na­kan alat presensi dan lain-lain. Di sana harus diatur bagaimana tata tertib dalam menyam­pai­kan pendapat, menggunakan fasilitas, dan pegawai yang dise­diakan oleh sistem pendukung.

Dari kasus-kasus yang ter­jadi, pelanggaran dilakukan ang­gota parlemen sering kali tidak berdiri sendiri karena me­libatkan sistem pendukung. De­ngan begitu, untuk pegawai dan staf parlemen dibuat pula kode etik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kode etik parlemen. Sebab para staf be­ker­ja secara permanen selama pu­luhan tahun, sementara para ang­gota DPR datang dan pergi setiap lima tahun sekali. Karena itu, para staf bisa menunjukkan praktik yang baik atau buruk di gedung parlemen.

Langkah ini ditujukan bu­kan untuk mengekang dan meng­atur anggota parlemen ber­perilaku seperti anak TK, me­lainkan melindungi inte­gri­tas dan kewibawaan mereka. De­ngan demikian, nanti lem­baga parlemen dan kinerja para anggotanya akan dihargai rak­yat. Termasuk di sini, pe­nyu­sunan ketentuan yang meng­ha­ruskan anggota DPR menan­da­tangani sendiri bukti per­ja­lan­an dan pengeluaran mereka ser­ta bukan oleh para staf dan pe­jabat Sekretariat Jenderal DPR Tu­juannya menghindari pe­nyim­pangan dan menunjukkan akun­tabilitas anggota DPR se­ba­gai politisi serta wakil rakyat.

Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) se­laku penjaga dan pengawal inte­gritas anggota DPR telah hadir sebagai kebutuhan baru sejak 2004. Alasan pembentukannya tidak atas desakan memerangi korupsi, sebab ketika itu ko­rup­si belum banyak menjerat ang­go­ta DPR. Baru dalam periode pas­c­a-pemilu 2009, saat kasus-kasus pelanggaran etika dan pidana bermunculan, terutama perilaku yang tidak sopan da­lam bersidang dan terjadinya kasus-kasus korupsi, ke­bu­tuh­an membuat Kode Etik dan mem­perbaiki Tata Tertib DPR yang dibuat dalam UU tidak terhindarkan.

Kemudian muncul inisiatif menyusun ketentuan per­tang­gungjawaban keuangan, lapor­an kekayaan pada awal dan ak­hir masa jabatan, penerimaan hadiah, dan lainnya. Bahkan, pimpinan BK di bawah Siswono Yudohusodo sempat meng­gu­lir­kan gagasan memberikan sanksi lebih berat bagi anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan pidana, termasuk yang dianggap sepele, seperti sering mangkir dari per­sidangan.

Peran BK semakin penting, bukan banyaknya temuan ka­sus baru, tetapi karena du­kung­an media massa dan ma­sya­ra­kat sipil untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan DPR. Masyarakat meng­ingin­kan DPR menyelamatkan tu­ju­an reformasi yang telah me­min­ta banyak pengorbanan. Maka wajar, jika BK harus turun ta­ngan mengusut laporan yang ber­sifat pribadi terkait ada­nya la­poran dari kerabat ang­gota dan masyarakat sipil. Hal ini memperlihatkan kontrol ma­­sya­rakat sipil berjalan efek­tif se­bagai pelaksanaan de­mo­krasi par­tisipatif yang akun­tabel.

Selain itu, juga diungkapkan perlunya ketentuan tentang pem­berian fasilitas negara ke­pa­da anggota DPR yang harus di­perbaiki demi merespons laporan kinerja anggota DPR yang dibuat teratur oleh ma­sya­ra­kat dalam era demokrasi par­ti­sipatif semakin bergairah di Indonesia. Sedangkan para ang­gota DPR harus bisa men­ca­ri jalan keluar agar mereka tidak mudah terjerat dalam kasus-kasus korupsi baru akibat ma­hal­nya biaya pemilu. Anggota BK sempat mengemukakan ga­gasan diberikan dukungan fasi­litasi keuangan, seperti pork barrel system di AS dan Filipina. Namun, mereka lupa bahwa di AS, pemberian dukungan fasi­li­tasi keuangan semacam ini su­dah kehilangan popularitasnya karena sangat berisiko men­je­ru­muskan anggota DPR dalam praktik korupsi baru.

Tidak Konsisten
Dalam perjalanan BK ter­da­pat perkembangan kon­tra­pro­duktif akibat terjadinya konflik kepentingan dalam diri ang­gota parlemen. Mereka yang ter­jerat korupsi, baik sengaja ataupun tidak, menjadi risi dengan upaya pemberantasan korupsi serta peran lembaga anti­korupsi (KPK) yang dilihat dari hari ke hari kian meng­ancam dan populer. Sementara anggota DPR merasa semakin dicela dan tersudut posisinya se­hingga dalam amandemen UU MD3 telah dilakukan pula penghapusan terhadap keten­tu­an yang sudah baik.

Padahal ketentuan itu efek­tif mencegah anggota DPR dari jeratan korupsi baru dan telah efektif memberantas korupsi lama. Hal ini merupakan ke­mun­duran besar jika pelaporan atas anggota yang berperilaku buruk diberikan ancaman hu­kum­an! Adanya ketentuan yang meng­ha­ruskan anggota DPR yang dila­porkan terlibat kasus korupsi harus memperoleh per­setujuan BK sebelum diperiksa KPK, logis dinilai sebagai lang­kah menjegal pemberantasan korupsi. Se­men­tara KPK me­la­lui perannya seba­gai lembaga pem­berantasan ko­rupsi alter­natif selama ini telah menjadi model agen pem­be­ran­tasan ko­rupsi di negara de­mo­krasi yang sedang berkembang.

Sikap DPR yang tidak kon­sis­ten dalam mewujudkan good governance, pantas saja digugat kalangan masyarakat sipil. Pan­dangan sinis muncul, seakan-akan parlemen berada satu ba­risan bersama para pelanggar tin­dakan pidana korupsi. Pan­dangan ini harus dikoreksi, se­bab jika tidak, citra parlemen di mata rakyat akan semakin sulit diperbaiki. Anggota DPR seha­rus­nya menyadari bahwa pem­berian hak imunitas dalam UU MD3 tidak boleh dipakai untuk memberikan justifikasi hukum kepada anggota DPR agar boleh terlibat dalam berbagai kegiat­an mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved