Aduan Korupsi Pejabat Pemda Tak Langsung Diproses Hukum
Kamis, 01 Maret 2018 - 15:03 WIB
Aduan Korupsi Pejabat Pemda Tak Langsung Diproses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Aduan dugaan korupsi penyelenggara pemerintahan daerah ke depan belum tentu akan diproses secara hukum oleh kejaksaan atau pun kepolisian. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang nantinya berwenang menentukan laporan dugaan korupsi dapat diproses hukum atau tidak.
Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PKS ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) Pasal 385 bahwa setiap aduan yang masuk terkait dugaan korupsi harus dikoordinasikan dengan APIP. APIP merupakan inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Di dalam PKS ini disebutkan bahwa subjek yang dilaporkan atau diadukan meliputi penyelenggara pemerintahan yang masih aktif, yaitu kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN pemerintah daerah, kepala desa dan perangkat desa. Namun perjanjian kerja sama ini tidak berlaku pada kasus operasi tangkap tangan (OTT).
"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat penandatanganan PKS dengan kejaksaan dan kepolisian di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Tjahjo menjelaskan bahwa salah satu hal yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah berkaitan dengan batasan laporan yang berindikasi administrasi dan pidana. Laporan terindikasi pelanggaran administrasi jika tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah.
Kalaupun terdapat kerugian keuangan negara/daerah tapi telah diproses melalui ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, hal itu juga termasuk pelanggaran administrasi. "Proses ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diterima oleh pejabat," kata politikus PDIP tersebut.
Selain itu, apabila telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap pada indikasi administrasi. "Termasuk diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," papar mantan anggota DPR itu.
Mendagri mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran ke wilayahan. Meski begitu, dia menegaskan akan tetap saling menghormati kewenangan institusi masing-masing. "Saya enggak bisa intervensi ke Pak Kabareskrim. Silakan tanya apa saya pernah, ini Pak enggak usah diusut. Enggak ada. Masing-masing ada etika untuk menghargai," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo juga memastikan akan memperkuat APIP mengingat kewenangannya sangat strategis. Saat ini Kemendagri mengakui bahwa kondisi APIP belum maksimal. Bahkan Tjahjo menyebut APIP sebagai sebuah jabatan ada dan tiada. "Jujur APIP antara ada dan tiada. Pejabatnya ada, tapi tidak ada action. Ini sempat disinggung Presiden apakah inspektorat ada atau tidak," tuturnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menilai, dalam pemberantasan korupsi perlu ditekankan pada pencegahan dibandingkan penegakan hukum. Anggaran untuk penanganan kasus korupsi di kepolisian sebesar Rp208 juta tidak seimbang dengan uang kerugian negara. "Kalau yang dikorupsi Rp100 juta, negara tekor. Penuntutan peradilan sampai pemidanaan itu berapa anggarannya? Korupsi di bawah Rp100 juta negara semakin lama semakin rugi," paparnya.
Sebagaimana yang disepakati dalam PKS tersebut, Ari memastikan jajaran kepolisian tidak akan memproses semua aduan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika pada tahap penyelidikan pihak yang dilaporkan mengembalikan kerugian negara, kasusnya tidak akan dilanjutkan pada proses penyidikan. "Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," paparnya.
Ari pun menyoroti masih lemahnya posisi APIP saat ini. Dia meminta agar posisi APIP melakukan pengawasan secara berjenjang. Menurutnya APIP yang masih di bawah kepala daerah akan sulit melaksanakan tugas secara maksimal. "Kami harap APIP provinsi mengawasi kabupaten/kota. Kalau tidak, APIP tidak akan berani melaporkan tindak pidana karena di bawah kepala daerah," ungkapnya.
Dia juga meminta agar ada koordinasi dan pelatihan bersama antara APIP dan aparat penegak hukum (APH). Dengan begitu ada pemahaman yang sama antara APIP dan APH di lapangan nanti. "Kita perlu pelatihan bersama untuk melihat sosok korupsi. Mana alat bukti sama-sama kita pahami sehingga cara pandang kita bisa sama dalam melihat tipikor," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengakui bahwa potensi kongkalikong antara APIP dan pejabat terlapor tetap ada. Namun hal itu dapat diatasi dengan komitmen pemberantasan korupsi di APH dan APIP. Dia juga membantah bahwa kerja sama ini malah akan menghambat penyelesaian kasus.
"Ini target penyelesaian soal kualitas, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau hanya penegakan akan berat. Dengan kerja sama itu target akan dicapai. Mekanisme membangun komitmen tidak saling memengaruhi. Jika ada persoalan bicarakan dan selesai, sehingga adanya PKS tidak menghambat penyelesaian suatu perkara," tandasnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PKS ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) Pasal 385 bahwa setiap aduan yang masuk terkait dugaan korupsi harus dikoordinasikan dengan APIP. APIP merupakan inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Di dalam PKS ini disebutkan bahwa subjek yang dilaporkan atau diadukan meliputi penyelenggara pemerintahan yang masih aktif, yaitu kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN pemerintah daerah, kepala desa dan perangkat desa. Namun perjanjian kerja sama ini tidak berlaku pada kasus operasi tangkap tangan (OTT).
"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat penandatanganan PKS dengan kejaksaan dan kepolisian di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Tjahjo menjelaskan bahwa salah satu hal yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah berkaitan dengan batasan laporan yang berindikasi administrasi dan pidana. Laporan terindikasi pelanggaran administrasi jika tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah.
Kalaupun terdapat kerugian keuangan negara/daerah tapi telah diproses melalui ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, hal itu juga termasuk pelanggaran administrasi. "Proses ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diterima oleh pejabat," kata politikus PDIP tersebut.
Selain itu, apabila telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap pada indikasi administrasi. "Termasuk diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," papar mantan anggota DPR itu.
Mendagri mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran ke wilayahan. Meski begitu, dia menegaskan akan tetap saling menghormati kewenangan institusi masing-masing. "Saya enggak bisa intervensi ke Pak Kabareskrim. Silakan tanya apa saya pernah, ini Pak enggak usah diusut. Enggak ada. Masing-masing ada etika untuk menghargai," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo juga memastikan akan memperkuat APIP mengingat kewenangannya sangat strategis. Saat ini Kemendagri mengakui bahwa kondisi APIP belum maksimal. Bahkan Tjahjo menyebut APIP sebagai sebuah jabatan ada dan tiada. "Jujur APIP antara ada dan tiada. Pejabatnya ada, tapi tidak ada action. Ini sempat disinggung Presiden apakah inspektorat ada atau tidak," tuturnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menilai, dalam pemberantasan korupsi perlu ditekankan pada pencegahan dibandingkan penegakan hukum. Anggaran untuk penanganan kasus korupsi di kepolisian sebesar Rp208 juta tidak seimbang dengan uang kerugian negara. "Kalau yang dikorupsi Rp100 juta, negara tekor. Penuntutan peradilan sampai pemidanaan itu berapa anggarannya? Korupsi di bawah Rp100 juta negara semakin lama semakin rugi," paparnya.
Sebagaimana yang disepakati dalam PKS tersebut, Ari memastikan jajaran kepolisian tidak akan memproses semua aduan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika pada tahap penyelidikan pihak yang dilaporkan mengembalikan kerugian negara, kasusnya tidak akan dilanjutkan pada proses penyidikan. "Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," paparnya.
Ari pun menyoroti masih lemahnya posisi APIP saat ini. Dia meminta agar posisi APIP melakukan pengawasan secara berjenjang. Menurutnya APIP yang masih di bawah kepala daerah akan sulit melaksanakan tugas secara maksimal. "Kami harap APIP provinsi mengawasi kabupaten/kota. Kalau tidak, APIP tidak akan berani melaporkan tindak pidana karena di bawah kepala daerah," ungkapnya.
Dia juga meminta agar ada koordinasi dan pelatihan bersama antara APIP dan aparat penegak hukum (APH). Dengan begitu ada pemahaman yang sama antara APIP dan APH di lapangan nanti. "Kita perlu pelatihan bersama untuk melihat sosok korupsi. Mana alat bukti sama-sama kita pahami sehingga cara pandang kita bisa sama dalam melihat tipikor," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengakui bahwa potensi kongkalikong antara APIP dan pejabat terlapor tetap ada. Namun hal itu dapat diatasi dengan komitmen pemberantasan korupsi di APH dan APIP. Dia juga membantah bahwa kerja sama ini malah akan menghambat penyelesaian kasus.
"Ini target penyelesaian soal kualitas, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau hanya penegakan akan berat. Dengan kerja sama itu target akan dicapai. Mekanisme membangun komitmen tidak saling memengaruhi. Jika ada persoalan bicarakan dan selesai, sehingga adanya PKS tidak menghambat penyelesaian suatu perkara," tandasnya.
(amm)