Problematika Otonomi Daerah Zaman Now!

Kamis, 01 Maret 2018 - 08:07 WIB
Problematika Otonomi...
Problematika Otonomi Daerah Zaman Now!
A A A
Pelaksanaan otonomi dae­rah yang seluas-luasnya dan bertanggung jawab me­rupakan kehendak dari aman­demen Konstitusi yang la­hir dari rahim reformasi. Oto­no­mi daerah dinasbihkan se­ba­gai obat mujarab bagi Ibu Pe­r­ti­wi yang telah dicederai oleh ke­za­liman pemerintahan oto­ri­ta­ri­an Orde Baru.

Kini 20 tahun setelah re­for­ma­si bergulir, saatnya kita me­re­nung dan berefleksi. Apakah tu­juan mulia otonomi daerah te­lah tercapai? Tulisan ini me­ru­pa­kan sebuah refleksi me­nge­nai berbagai permasalahan da­lam otonomi daerah yang oleh ka­wula muda dilabeli sebagai oto­nomi daerah zaman now.

Tujuan Mulia Otonomi Daerah

Secara harfiah, otonomi dae­rah berasal dari dua kata, ya­­itu otonomi dan daerah. Da­lam ter­minologi Yunani, oto­no­mi sen­diri berasal dari kata au­tos dan namos. Autos berarti ”sen­­di­ri” dan namos yang ar­ti­nya ”atur­­an” atau ”undang-undang”. Dengan demikian, oto­­no­mi daerah dapat dia­r­ti­kan sebagai kewenangan un­tuk meng­atur dan mengurus ru­­mah tangga daerah sendiri.

Pengertian tersebut diamini oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe­me­rin­tahan Daerah, yang meng­ar­ti­kan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban dae­rah otonom untuk meng­atur dan mengurus sendiri urus­an pemerintahan dan ke­pen­­tingan masyarakat se­tem­pat dalam sistem Negara Kesa­tu­an Republik Indonesia.

Pendefinisian di atas kian me­negaskan bahwa otonomi dae­r­ah memiliki makna dan tu­ju­an mulia. Dalam otonomi dae­rah, ada gelora demokrasi yang di­kibarkan melalui penyerahan dan pelimpahan urusan pe­me­rin­tahan oleh pemerintah pu­sat kepada pemerintah daerah.

Semangat otonomi daerah ada­lah semangat pemb­er­da­ya­an daerah-daerah yang acap ter­lu­pakan dan terabaikan oleh ling­karan kekuasaan. Oto­nomi dae­rah diharapkan bi­sa men­do­rong lahirnya para elite birokrat yang profesional, me­wujudkan ta­ta kelola pe­me­rin­tahan yang ber­­sih, dan me­ning­katkan kua­li­­tas pela­yan­an publik. Semua itu pada ak­hir­nya bermuara pa­da satu tu­ju­an, yaitu men­ing­kat­nya ke­se­jahteraan masyarakat.

Raja Kecil, Fenomena Otonomi Daerah Zaman Now?

Pelaksanaan otonomi dae­­rah ternyata tidak se­mu­lus dan se­indah janji yang di­ta­war­­kan. Ma­lah, terkuak aroma tak se­dap yang begitu menyengat. Pe­­lak­sa­na­an otonomi dae­­rah ter­­nya­ta telah di­ge­ro­goti de­ngan pe­ri­la­ku dan tin­dak­an yang korup dari oknum-oknum ti­dak bertang­gung ja­wab. Te­ngok saja sta­tistik dan angka-angka, be­ra­pa banyak ke­pala daerah, ang­gota DPRD, dan pejabat pe­me­rin­tahan dae­rah lainnya ter­je­rat kasus korupsi?

Otonomi daerah seolah mem­buahkan konsekuensi ti­dak terduga yang menyimpang dari tujuan mulia pem­ben­tuk­an­nya. Bayangkan, alih-alih me­ningkatkan kesejahteraan dae­rah dan masyarakat, oto­no­mi daerah justru berkembang men­jadi lumbung padi bagi para ti­kus berdasi.
Di era otonomi daerah za­man now, kita melihat ber­mu­n­cul­an raja-raja kecil di daerah yang tamak dan haus akan uang ser­ta tampuk kekuasaan.

Para pen­g­usaha, birokrat, dan po­li­ti­si berlomba-lomba menguasai ja­­batan strategis dan mem­ba­ngun dinasti politik di dae­rah­nya. Akibatnya, bermunculan fe­n­omena kepala daerah yang ti­dak kompeten dan tidak me­mi­liki rasa tanggung jawab ke­pa­da publik.

Munculnya raja-raja kecil di dae­rah juga semakin m­e­ne­gas­kan ada permasalahan serius da­­lam pelaksanaan otonomi dae­rah dewasa ini.
Raja-raja ke­­cil ini juga me­nun­juk­kan si­kap dan pe­r­­i­la­ku kurang men­g­­har­gai dan pa­tuh ter­ha­dap ke­wi­­ba­­­wa­an pe­me­rintah pu­sat dan nor­­ma hukum. Ba­gai­mana ti­dak? Banyak da­ri pejabat dae­­rah yang mem­perkaya diri sen­di­ri de­ngan m­enyalah­gunakan ke­kua­saan dan wewenangnya se­cara melawan hukum.

Berbagai korupsi berjamaah atas dana APBD, jual beli izin, hing­ga suap berbagai proyek pem­bangunan daerah, seakan men­jadi ciri khas dari otonomi dae­r­ah zaman now. Hal ini di­la­ku­kan dengan memanfaatkan ber­bagai celah hukum dan bir­o­kr­a­si yang tidak memenuhi stan­­dar good governance.

Padahal hukum sejatinya ha­­rus berperan menjadi alat pem­­ba­­ruan sosial dalam ma­sya­ra­kat atau a tool of social engineer­ing, sebagaimana di­ke­mu­kakan Ros­coe Pound. Hu­kum di­ha­rap­kan bisa meng­ubah nilai-nilai so­­sial untuk da­pat mewujud­kan sebuah ma­syarakat yang ma­dani dan se­­jahtera. Hal ini se­harusnya men­jadi semangat da­lam pe­nye­lenggaraan oto­no­mi dae­rah dan menjadi ped­o­man bagi pa­ra pemimpin di ne­ge­ri ini.

Perubahan sosial harusnya men­jadi landasan utama bagi pa­ra raja kecil di daerah ini da­lam menjalankan pe­me­rin­tah­an di daerah. Sayangnya, pe­mi­kir­an Pound tidak mengalir da­lam pikiran dan darah raja-raja ke­cil ini. Sebab mereka hanya fo­kus bagaimana merampok dan me­ncuri uang daerah serta ne­ga­ra yang seyogianya dijaga de­ngan baik.

Berkaca dari semua itu, se­per­­­­ti­nya kita harus menga­ta­kan oto­no­mi daerah gagal mem­­ba­ngun akun­tabilitas ke­ber­­wa­kil­an, baik da­lam hu­bun­­g­an pusat dan dae­rah mau­pun da­lam pe­nge­lolaan dan pe­­nye­leng­garaan urus­an pe­me­­­rin­tah­an. Ot­o­no­mi dae­rah ha­­k­­i­kat­nya dilak­sa­na­kan un­tuk men­­dekatkan pe­la­yanan ke­p­a­da ma­syarakat dan mem­­ba­ngun dae­rah sesuai de­ngan potensinya.

Kenyataan menunjukkan pe­­layanan publik masih jauh dari baik. Kesejahteraan pun be­lum merata. Apakah ini yang di­h­arapkan dari otonomi dae­rah sebagai manifestasi dari ruh re­formasi dan kaidah konstitusi?

Pilkada Serentak dan Pembenahan Otonomi Daerah

Berbagai persoalan dalam pe­­laksanaan otonomi daerah ter­­sebut perlu segera dibenahi pe­­merintah. Pembenahan per­­lu dilakukan sebab ke­siap­an, ke­mam­puan, dan ka­p­asitas dae­rah be­lum maksimal dan ma­sih me­nyiratkan ke­lemahan. Se­jum­lah kelemahan itu mela­hir­­kan ruang-ruang ko­rup dan ekses-ek­ses yang merugikan. Hal ini setidaknya terlihat dari ba­­nyaknya kepala daerah yang jus­­tru masuk penjara akibat pe­ri­­laku melanggar hukum.

Pelaksanaan otonomi dae­rah perlu dimaksimalkan dan di­­awasi secara holistik agar bis­­a mem­berikan manfaat ba­gi dae­rah. Harus ada penataan ulang ter­hadap berbagai re­gu­la­si pe­lak­sanaan otonomi dae­rah mu­lai dari undang-undang sam­pai pa­da tataran per­atur­an me­nt­e­ri.

Melalui penataan re­gulasi, pe­merintah harus mem­bentuk dan membangun tata kelola pe­me­rintahan yang baik, efektif, efi­sien, bersih, berwibawa, taat pa­da hukum, dan melayani ma­sya­rakat di dae­rah. Hal ini tentu se­jalan dan senada dengan s­e­ma­ngat reformasi birokrasi.

Selain pengawasan dan re­gu­la­si, pembangunan mental di dae­r­ah juga perlu dilakukan gu­na memaksimalkan pelak­sa­na­an otonomi daerah. Tidak luput ju­ga pelaksanaan pemilihan ke­pa­la daerah yang bersih dan j­u­jur agar bisa menghasilkan para elite birokrat daerah yang dapat meng­implementasikan nilai, prin­sip, dan tujuan otonomi dae­rah sesungguhnya.

Pelaksanaan pilkada se­ren­tak yang telah dimulai secara ber­ta­hap sejak 2015 mem­be­ri­kan sebuah harapan akan ada­nya pembenahan dalam pelak­sa­na­an pemilihan daerah. Na­mun, meski berjalan relatif lan­car, pilkada serentak juga tidak lu­put dari cela dan per­ma­sa­lah­an. Beberapa permasalahan da­lam pilkada serentak penting un­tuk menjadi catatan dan ba­han evaluasi bagi pelaksanaan pil­kada serentak tahun ini.

Profesionalitas manajemen pil­kada yang mencakup m­a­sa­lah pemutakhiran data pemilih, pen­calonan, dan distribusi lo­gis­tik menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi dan dis­e­le­sai­kan. Data tidak akurat selalu men­jadi permasalahan yang ke­rap berulang dan berujung pada kon­flik. Selain itu, integritas dan kemandirian penyeleng­ga­ra pilkada harus benar-benar di­ja­ga untuk mewujudkan pil­ka­da yang berkualitas.

Persoalan kerangka hukum pil­kada juga harus menjadi per­ha­tian serius dan segera di­se­le­sai­kan. Pemerintah perlu meng­­antisipasi dan membuat rambu-rambu hukum untuk men­cegah potensi terjadinya kon­flik horizontal sebagai aki­bat dari pilkada serentak. Ke­rang­ka hukum yang baik akan mem­berikan kepastian dalam pe­nyelenggaraan pilkada yang aman, adil, dan demokratis.
(nag)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Jenderal Waker-Uz-Zaman,...
Jenderal Waker-Uz-Zaman, Panglima Militer yang Enggan Berkuasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved