Tanpa Kritik Akan Mendatangkan Keburukan bagi DPR

Jum'at, 23 Februari 2018 - 13:56 WIB
Tanpa Kritik Akan Mendatangkan...
Tanpa Kritik Akan Mendatangkan Keburukan bagi DPR
A A A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k Undang-undang (UU) Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum lama ini disahkan DPR, terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan disampaikan Sekretaris Jenderal Pergerakan Sarinah, Adhi Ayoe Yanthy. Menurut dia, kritikan dari masyarakat diperlukan bagi DPR.

Dia menegaskan hubungan antara DPR dan konstituen sama dengan kontrak sosial. "Kan kontrak sosial itu day by day (dari hari ke hari-red). Day by day itu berarti pembaruan kontraknya adalah ketika kita bisa bersikap mengkritisi dia (DPR-red)," ujar Adhi Ayoe Yanthy kepada SINDOnews, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, kritik sebenarnya juga untuk melatih rakyat untuk berpikir rasional. "Kalau rakyat kita tidak terbiasa mengkritik secara rasional akhirnya kan juga buruk buat wakil rakyat sendiri. Dia (DPR-red) enggak dapat masukan dong," tuturnya.

Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR
(dam)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved