Tanpa Kritik Akan Mendatangkan Keburukan bagi DPR

Jum'at, 23 Februari 2018 - 13:56 WIB
Tanpa Kritik Akan Mendatangkan Keburukan bagi DPR
Tanpa Kritik Akan Mendatangkan Keburukan bagi DPR
A A A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k Undang-undang (UU) Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum lama ini disahkan DPR, terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan disampaikan Sekretaris Jenderal Pergerakan Sarinah, Adhi Ayoe Yanthy. Menurut dia, kritikan dari masyarakat diperlukan bagi DPR.

Dia menegaskan hubungan antara DPR dan konstituen sama dengan kontrak sosial. "Kan kontrak sosial itu day by day (dari hari ke hari-red). Day by day itu berarti pembaruan kontraknya adalah ketika kita bisa bersikap mengkritisi dia (DPR-red)," ujar Adhi Ayoe Yanthy kepada SINDOnews, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, kritik sebenarnya juga untuk melatih rakyat untuk berpikir rasional. "Kalau rakyat kita tidak terbiasa mengkritik secara rasional akhirnya kan juga buruk buat wakil rakyat sendiri. Dia (DPR-red) enggak dapat masukan dong," tuturnya.

Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8898 seconds (0.1#10.140)