Kritik Pasal 122 UU MD3, HS Dillon: Jangan Anggap Rakyat Itu Bodoh
A
A
A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan beberapa hari lalu terus mendapat kritikan. Kali ini, kritikan itu disampaikan Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Harbrinderjit Singh (HS) Dillon.
"Kehormatan itu tidak di tangan mereka (DPR, red)," ujar Dillon kepada SINDOnews, Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, DPR akan menjadi terhormat apabila tindakannya baik. "Jangan anggap rakyat itu bodoh. Jangan dianggap rakyat itu niatnya jahat," tutur mantan Utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini.
Dia menambahkan, setiap anggota DPR harus memberikan akses kepada rakyat. "Anggota DPR terhormat ini jangan bicarakan hak sebelum melaksanakan kewajiban," ucap tokoh Sikh ini.
Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Kehormatan itu tidak di tangan mereka (DPR, red)," ujar Dillon kepada SINDOnews, Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, DPR akan menjadi terhormat apabila tindakannya baik. "Jangan anggap rakyat itu bodoh. Jangan dianggap rakyat itu niatnya jahat," tutur mantan Utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini.
Dia menambahkan, setiap anggota DPR harus memberikan akses kepada rakyat. "Anggota DPR terhormat ini jangan bicarakan hak sebelum melaksanakan kewajiban," ucap tokoh Sikh ini.
Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(kri)