Perlawanan Masyarakat Sipil Atas UU MD3 Harus Dikonsolidasikan

Jum'at, 16 Februari 2018 - 11:58 WIB
Perlawanan Masyarakat...
Perlawanan Masyarakat Sipil Atas UU MD3 Harus Dikonsolidasikan
A A A
JAKARTA - Perlawanan masyarakat sipil atas Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan beberapa hari lalu diminta semakin dikonsolidasikan. Tujuannya, untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar.

"Perlawanan masyarakat sipil atas Undang-undang MD3 harus semakin dikonsolidasikan demi menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar justru di usianya yang memasuki dua dekade ini," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2018).

Sebab, kata dia, Undang-undang MD3 menegaskan terjadinya pembusukan politik di lembaga wakil rakyat. "Setelah sebelumnya mereka (Wakil rakyat, red) mengkhianati aspirasi sebagian besar rakyat melalui pembentukan Pansus yang melemahkan dan ingin membubarkan KPK," paparnya.

Dia menambahkan, Undang-undang MD3 juga secara nyata mengonfirmasi bahwa salah satu masalah serius stagnasi bahkan menurunnya kualitas demokrasi saat ini adalah kegagalan parlemen dalam mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat.

"Proteksi overdosis bagi DPR dan penyebaran ancaman kriminalisasi bagi warga sebagaimana dirumuskan Undang-undang MD3 menggambarkan betapa revisi Undang-undang tersebut penuh kompromistis," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Fraksi-fraksi yang berburu kursi tambahan pimpinan tanpa berpikir kritis menyetujui aspirasi sekelompok anggota DPR yang ingin melindungi diri di ujung masa jabatan sebagai dewan.

Diketahui, salah satu yang dipersoalkan banyak masyarakat adalah Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3. Pasal itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(pur)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved