Perlawanan Masyarakat Sipil Atas UU MD3 Harus Dikonsolidasikan

Jum'at, 16 Februari 2018 - 11:58 WIB
Perlawanan Masyarakat...
Perlawanan Masyarakat Sipil Atas UU MD3 Harus Dikonsolidasikan
A A A
JAKARTA - Perlawanan masyarakat sipil atas Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan beberapa hari lalu diminta semakin dikonsolidasikan. Tujuannya, untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar.

"Perlawanan masyarakat sipil atas Undang-undang MD3 harus semakin dikonsolidasikan demi menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar justru di usianya yang memasuki dua dekade ini," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2018).

Sebab, kata dia, Undang-undang MD3 menegaskan terjadinya pembusukan politik di lembaga wakil rakyat. "Setelah sebelumnya mereka (Wakil rakyat, red) mengkhianati aspirasi sebagian besar rakyat melalui pembentukan Pansus yang melemahkan dan ingin membubarkan KPK," paparnya.

Dia menambahkan, Undang-undang MD3 juga secara nyata mengonfirmasi bahwa salah satu masalah serius stagnasi bahkan menurunnya kualitas demokrasi saat ini adalah kegagalan parlemen dalam mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat.

"Proteksi overdosis bagi DPR dan penyebaran ancaman kriminalisasi bagi warga sebagaimana dirumuskan Undang-undang MD3 menggambarkan betapa revisi Undang-undang tersebut penuh kompromistis," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Fraksi-fraksi yang berburu kursi tambahan pimpinan tanpa berpikir kritis menyetujui aspirasi sekelompok anggota DPR yang ingin melindungi diri di ujung masa jabatan sebagai dewan.

Diketahui, salah satu yang dipersoalkan banyak masyarakat adalah Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3. Pasal itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(pur)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved