Baleg DPR Gerah UU MD3 Banyak Dikritik

Kamis, 15 Februari 2018 - 19:29 WIB
Baleg DPR Gerah UU MD3 Banyak Dikritik
Baleg DPR Gerah UU MD3 Banyak Dikritik
A A A
JAKARTA - Banyaknya masyarakat yang mengkritik Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) membuat gerah Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sebab, Baleg DPR mengklaim pasal tersebut tidak mengancam demokrasi.

"Substansi mana yang mengancam proses demokratisasi? Tolong tunjukkan yang mana," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam diskusi Catatan Najwa bertajuk Mengupas UU MD3 di Ruang Diskusi Press Room DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Supratman menjelaskan, Pasal 122 huruf k UU MD3 tidak memiliki unsur delik pidana. "Pasal 122 k itu adalah ibarat job description," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak sepakat dengan klaim Supratman Andi Agtas. "Akan sangat naif kalau kita bilang pasal itu hanya job description," ujar Bivitri dalam kesempatan sama.

Dia mengakui, bahwa memang Pasal 122 huruf k itu tidak bermakna penegakan hukum. Namun lanjut dia, tetap saja pasal itu memisahkan DPR dengan rakyat selaku konstituennya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)