DPR Setujui Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

Rabu, 14 Februari 2018 - 23:30 WIB
DPR Setujui Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
DPR Setujui Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui laporan akhir dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK ini apakah bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar bacakan rampung laporannya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Seruan 'setuju' diucapkan oleh seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna. Agun menyatakan Pansus Angket telah menyelesaikan laporan dan merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

Pada aspek kelembagaan, Pansus Angket mencantumkan rekomendasi agar KPK membentuk Dewan Pengawas untuk KPK. "Agar membentuk independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya checks and balances," ungkapnya.

Pansus juga meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

KPK juga, sambungnya, harus meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

"Pada aspek anggaran, Pansus Angket merekomendasikan agar KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK. DPR juga akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk dioptimalkan pada fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi," jelasnya.

Adapun pada aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), Agun menyebut Pansus Angket merekomendasikan KPK untuk memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

"Semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan. KPK harus menindaklanjuti temuan Pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," tandasnya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan pembentukan lembaga pengawas seharusnya diserahkan kepada KPK. Dia mengatakan lembaga tersebut tidak perlu dibentuk jika KPK tidak membutuhkannya.

"Itu memang pengawasan eksternal yang diminta untuk didesain sendiri oleh KPK. Kalau dianggap penting oleh KPK silakan. Tapi, bukan tim pengawas independen yang dibentuk DPR atau presiden," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan maupun Anggota Pansus Hak Angket KPK atas kerja keras dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Menurutnya, kerja keras yang dilakukan Pansus Angket KPK patut untuk diapresiasi bersama.

"Kerja keras Pansus patut diapresiasi, karena telah menghasilkan laporan yang sangat jelas. Namun saya tidak akan menyampaikan pendapat mengenai hasil laporan tadi, karena saya bukan anggota dari panitianya," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa tujuan untuk memperkuat KPK dan mendorong serta mengawal pemberantasan korupsi adalah tujuan bersama DPR. Selain itu, Dia juga menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan Pansus Angket.

"Saya tetap akan mencermati hasil-hasil dari laporan tersebut. Tetapi tentu saja ada bagian-bagian tertentu dari surat yang disampaikan oleh KPK tadi yang akan menjadi bagian dari penegakkan hukum kita juga, agar segera dilaksanakan," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6391 seconds (0.1#10.140)