KPK Tak Sepenuhnya Sepakat dengan Laporan Pansus DPR
Rabu, 14 Februari 2018 - 18:25 WIB
KPK Tak Sepenuhnya Sepakat dengan Laporan Pansus DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya sepakat dengan laporan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap lembaga antirasuah itu.
Sikap itu disampaikan KPK melalui surat Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 yang dibacakan oleh Ketua Pansus DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna hari ini.
"KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan," ujar Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat KPK di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Kemudian dalam surat itu juga disebutkan bahwa KPK menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XV sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak.
"Pada prinsipnya KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi Pansusansus angket KPK meskipun KPK tidak sepenuhnya sependapat dengan laporan Pansus tersebut," kata Agun masih membacakan isi surat KPK.
Selain itu, KPK juga disebutkan akan melaksanakan rekomendasi Pansus yang dianggap relevan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi.
"Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus," tutur politikus partai Golkar itu.
Adapun sikap KPK itu sebagai jawaban atas surat Pansus Nomor PW/02899/DPRRI/II/2019 yang disampaikan ke lembaga antikorupsi itu pada 8 Februari 2018 lalu.
Sikap itu disampaikan KPK melalui surat Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 yang dibacakan oleh Ketua Pansus DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna hari ini.
"KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan," ujar Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat KPK di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Kemudian dalam surat itu juga disebutkan bahwa KPK menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XV sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak.
"Pada prinsipnya KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi Pansusansus angket KPK meskipun KPK tidak sepenuhnya sependapat dengan laporan Pansus tersebut," kata Agun masih membacakan isi surat KPK.
Selain itu, KPK juga disebutkan akan melaksanakan rekomendasi Pansus yang dianggap relevan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi.
"Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus," tutur politikus partai Golkar itu.
Adapun sikap KPK itu sebagai jawaban atas surat Pansus Nomor PW/02899/DPRRI/II/2019 yang disampaikan ke lembaga antikorupsi itu pada 8 Februari 2018 lalu.
(maf)