Pengkritik Bisa Dipidana, Bukti DPR Tak Ingin Dikontrol Publik

Selasa, 13 Februari 2018 - 11:29 WIB
Pengkritik Bisa Dipidana,...
Pengkritik Bisa Dipidana, Bukti DPR Tak Ingin Dikontrol Publik
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin 12 Februari 2018.

Melalui revisi UU tersebut, DPR memiliki tiga kewenangan baru, yaitu dapat melakukan pemanggilan paksa, mempunyai hak imunitas, dapat melakukan langkah hukum terhadap orang yang dianggap menghina DPR. (Baca juga: Kekuasaan DPR Bertambah, Negara Diyakini Aka Masuk Zaman Gelap )

Direktur Paramater Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, penambahan kewenangan DPR itu sebagai langkah mundur demokrasi.

Menurut dia, sesuatu yang wajar jika selama ini DPR menjadi objek kritik karena lembaga tersebut merupakan institusi publik yang memproduksi dan menjalankan kebijakan.

"Wajar kalau jadi objek kritik masyarakat. Tambahan kewenangan DPR bentuk sikap otoriter yang tak mau dikontrol publik," ujar Adi kepada SINDOnews, Selasa (13/2/2018).

Adi menganggap tambahan kewenangan dalam UU MD3 menjadikan DPR sebagai institusi superbodi yang tidak tersentuh (untouchable), baik oleh rakyat maupun oleh penegak hukum.

Menurut dia, tambahan kewenangan DPR merupakan dampak buruk akibat minimnya kekuatan oposisi di Senayan.

Alhasil, sambung Adi, semua kebijakan kontroversial yang banyak merugikan publik berjalan mulus. Kondisi ini dinilai Adi sebagai sebuah ironi demokrasi yang tidak baik untuk pembangunan demokrasi ke depan

Menurut dia, semestinya penambahan kewenangan DPR menyangkut hal substansi terutama yang berkaitan peningkatan kinerja seperti penyelesaiain target penyusunan undang-undang dan penghematan anggaran negara.

Bukan malah sebaliknya memproteksi diri sebagai lembaga super power tak terbatas. "DPR ini terkesan ingin membuat 'negara' dalam negara yang memiliki kewenangam sendiri yang tak bisa diintervensi oleh siapa pun," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved