Agus Rahardjo Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Tak Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin bila kewenangan penyadapannya dibatasi. Ketua KPK Agus Rahardjo ingin agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap menjadi dasar lembaganya melakukan penyadapan.
Agus mengaku mengetahui detail isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang diusulkan DPR. "Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti undang-undang yang sekarang," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sehingga, kata dia, KPK bisa tetap berhak melakukan penyadapan pada setiap tahapan proses hukum. "Apakah itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sekarang yang berlaku begitu," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa salah satu rekomendasi panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK adalah mengusulkan RUU tentang Penyadapan. Namun, kabar itu dibantah sebagian besar anggota Pansus KPK.
Sebelumnya juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan baru sebatas usulan sejumlah fraksi.
Agus mengaku mengetahui detail isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang diusulkan DPR. "Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti undang-undang yang sekarang," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sehingga, kata dia, KPK bisa tetap berhak melakukan penyadapan pada setiap tahapan proses hukum. "Apakah itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sekarang yang berlaku begitu," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa salah satu rekomendasi panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK adalah mengusulkan RUU tentang Penyadapan. Namun, kabar itu dibantah sebagian besar anggota Pansus KPK.
Sebelumnya juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa RUU Penyadapan baru sebatas usulan sejumlah fraksi.
(kri)