KPK Dinilai Wajib Jalankan Rekomendasi dari Pansus Angket DPR
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rekomendasinya nanti wajib dijalankan oleh KPK.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Dengan adanya putusan MK, maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," ujar Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket. Sebab, pembentukan Pansus angket KPK itu menjadi sah dengan adanya putusan MK tersebut.
"Tentu seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia," kata anggota komisi III DPR ini.
Dia mengklaim, seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di internalnya. Diakuinya, Pansus KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip pengawasan.
"Tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," paparnya.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Dengan adanya putusan MK, maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," ujar Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket. Sebab, pembentukan Pansus angket KPK itu menjadi sah dengan adanya putusan MK tersebut.
"Tentu seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia," kata anggota komisi III DPR ini.
Dia mengklaim, seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di internalnya. Diakuinya, Pansus KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip pengawasan.
"Tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," paparnya.
(maf)