Fadli: Pasal yang Sudah Dibatalkan MK Harusnya Tak Dihidupkan Lagi

Kamis, 08 Februari 2018 - 18:28 WIB
Fadli: Pasal yang Sudah...
Fadli: Pasal yang Sudah Dibatalkan MK Harusnya Tak Dihidupkan Lagi
A A A
JAKARTA - Upaya DPR dan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai penolakan dari masyarakat. Termasuk Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Menurut Fadli, menghidupkan pasal tersebut sama saja kemunduran bagi demokrasi. Menurutnya, rakyat mengkritik presiden itu biasa, kecuali menghina dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Kalau mengkritik, apalagi untuk DPR, itu tugas konstitusional. Rakyat berhak melakukan kritik terhadap pemimpinnnya," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Politikus Partai Gerindra ini meyakini pasal ini jika dihidupkan lagi akan menjadi pasal karet. Sebab pasal ini merupakan peninggalan kolonial Belanda yang seharusnya dihapus.

Maka itu, Fadli meminta agar pasal ini tidak perlu dimasukkan dan diendors apalagi dipaksakan untuk dihidupkan kembali. Apalagi pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

"Kalau keputusan MK final dan mengikat harusnya tidak dimasukkan lagi. Ada orang yang takut dikritik intinya," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved