Lukman Tegaskan Himpun Zakat bagi PNS Muslim Bukan Perbuatan Dzalim
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengaku mencermati informasi yang beredar di masyarakat tentang rencana pemerintah menghimpun zakat 2,5% dari kalangan PNS muslim termasuk informasi di media sosial yang menilai cara tersebut adalah dzalim.
Lukman menegaskan, menghimpun zakat dari PNS muslim bukan perbuatan dzalim. Menurutnya, rencana ini bukan barang yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan aturan turunan lainnya.
"Pihak yang ditunjuk mengelola adalah yang berdasarkan ajaran agama. Gak boleh secara prinsip tidak sesuai nishab dan haul," kata Lukman saat jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Lukman, pemerintah hanya akan memfasilitasi rencana menghimpun zakat. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia menjamin ketentuan zakat 2,5% PNS muslim diukur sesuai Nishab atau batas penghasilan. Menurutnya, bagi PNS yang tidak sampai Nishab, maka tidak diwajibkan zakat.
"Ada tolok ukurnya, jadi ini gak berlaku secara rata untuk ASN muslim. Pengelola akan liat gajinya secara utuh dibagi perbulan diukur aturan nisab," ujarnya.
Dia mengatakan, dari kajian sementara yang dilakukan lembaganya, nilai Nishab berlaku bagi PNS muslim yang memliki gaji sekira Rp.4.100.000 sekian. Namun, hal ini dianggapnya belum final atau masih wacana karena masih mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.
"Haulnya 1 tahun. Walaupun disisihkan tiap bulan tapi tetap harus dilihat penghasilan per tahun. Harus benar-benar susuai ketentuan ajaran agama," pungkasnya.
Lukman menegaskan, menghimpun zakat dari PNS muslim bukan perbuatan dzalim. Menurutnya, rencana ini bukan barang yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan aturan turunan lainnya.
"Pihak yang ditunjuk mengelola adalah yang berdasarkan ajaran agama. Gak boleh secara prinsip tidak sesuai nishab dan haul," kata Lukman saat jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Lukman, pemerintah hanya akan memfasilitasi rencana menghimpun zakat. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia menjamin ketentuan zakat 2,5% PNS muslim diukur sesuai Nishab atau batas penghasilan. Menurutnya, bagi PNS yang tidak sampai Nishab, maka tidak diwajibkan zakat.
"Ada tolok ukurnya, jadi ini gak berlaku secara rata untuk ASN muslim. Pengelola akan liat gajinya secara utuh dibagi perbulan diukur aturan nisab," ujarnya.
Dia mengatakan, dari kajian sementara yang dilakukan lembaganya, nilai Nishab berlaku bagi PNS muslim yang memliki gaji sekira Rp.4.100.000 sekian. Namun, hal ini dianggapnya belum final atau masih wacana karena masih mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.
"Haulnya 1 tahun. Walaupun disisihkan tiap bulan tapi tetap harus dilihat penghasilan per tahun. Harus benar-benar susuai ketentuan ajaran agama," pungkasnya.
(pur)