Kemenag Evaluasi Lembaga Zakat yang Terbukti Salahgunakan Wewenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama ( Kemenag ) Kamaruddin Amin menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
(Baca juga: ASN Terpapar Radikalisme, Kemenag: Tidak Ada Pilihan, Harus Diberhentikan)
"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Kemenag Gelar Dialog Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media)
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
"Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin" tegasnya.
(Baca juga: ASN Terpapar Radikalisme, Kemenag: Tidak Ada Pilihan, Harus Diberhentikan)
"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Kemenag Gelar Dialog Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media)
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
"Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin" tegasnya.
(maf)