Kemenag Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Senin, 18 Maret 2024 - 19:56 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Wakaf Uang Perlu Akselerasi Agar Potensinya Rp180 Triliun Bisa Terserap
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Wakaf Uang Perlu Akselerasi Agar Potensinya Rp180 Triliun Bisa Terserap
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Lihat Juga :