Kemendagri Kaji Ulang Posisi Wakil Kepala Daerah

Selasa, 06 Februari 2018 - 10:30 WIB
Kemendagri Kaji Ulang...
Kemendagri Kaji Ulang Posisi Wakil Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Keberadaan wakil kepala daerah akan dikaji ulang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran hingga sekarang masih ditemukan ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya yang bisa mengganggu jalan pemerintahan. Ketidakharmonisan hubungan semakin terlihat nyata ketika saat pencalonan periode kedua seringkali terjadi pecah kongsi. Jarang sekali kepala daerah akan tetap bersama untuk pencalonan periode kedua.

"Perlu kajian mendalam terhadap efektivitas posisi kepala daerah dan wakilnya. Karena kejadian berulang tersebut pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat daerah setempat karena pembangunan daerah menjadi terhambat," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (5/2/2018).

Tjahjo menilai banyak ketidakharmonisan kepala daerah dan wakilnya yang tidak terungkap ke publik. Terakhir adalah perseteruan antara Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan dan Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman karena tidak sependapat terkait dengan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

Peristiwa bermula pada Rabu (31/1/2017) saat Bupati Tolitoli Saleh Batilan tengah menyampaikan sambutannya di hadapan puluhan pejabat struktural dan fungsional yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Wakil Bupati Abdul Rahman yang datang memasuki ruangan pelantikan langsung berteriak memprotes keras pelantikan. Sang wakil bupati merasa tersinggung karena tidak diundang. Dia juga meminta agar pelantikan dibatalkan.

Akibat kejadian tersebut, dua pejabat bahkan nyaris baku hantam. Beberapa orang dalam ruangan, termasuk anggota kepolisian, mencoba menenangkan Wakil Bupati Abdul. Sementara itu, Bupati Tolitoli Mohammad Saleh langsung menutup acara pelantikan. Selanjutnya bupati akhirnya melaporkan tindakan wakilnya itu ke pihak Polres Tolitoli. "Saya kira kasus (ketidakharmonisan) tidak hanya yang kemarin viral. Banyak kasus baik yang muncul di permukaan maupun yang tidak," ucap Tjahjo.

Mendagri mengatakan, undang-undang (UU) saat ini memang mengharuskan pemilihan kepala daerah satu paket dengan wakilnya. Namun, berkaitan dengan tugas secara detail dibahas antara kepala daerah dan wakilnya secara internal. "Dibahas berdua. Apa tugas kepala daerah. Apa tugas wakilnya itu jelas. Soal detailnya, pembagian tugas di luar ketentuan dalam rangka mengelola tata kelola pemerintahan ya terserah berdua," ungkapnya.

Mantan anggota DPR ini mengakui pilkada seretak saat ini belum mampu menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki kualitas negarawan. Menurutnya, jika pun ada yang negarawan, jumlahnya hanya ada beberapa. Apa lagi posisi wakil kepala daerah yang diisi politisi memang rentan berkonflik dengan kepala daerah.

"Karena pada akhirnya masing-masing akhirnya akan melihat apakah punya peluang masih tetap pasangan maju atau bercerai masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut Tjhajo menilai ini juga dipengaruhi oleh faktor sejarah dan budaya. Sebagai bekas wilayah kerajaan, pemerintahan daerah hanya ada satu pemimpin. Dia pun mengingatkan bahwa dalam rangka mempercepat konsolidasi demokrasi Indonesia, kita perlu membangun sistem pemerintahan daerah yang kuat dan mampu memaksa semua yang terlibat mengeluarkan energi positifnya membangun daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengakui mendagri telah meminta jajarannya untuk melakukan kajian tentang posisi wakil kepala daerah. Menurutnya, persoalan disharmonis antara kepala daerah dan wakilnya merupakan isu yang sudah cukup lama. Bahkan saat mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mempertimbangkan hal ini.

"Saat itu kami ajukan argumentasi ke DPR, tapi karena proses politik, akhirnya tetap pasangan. Melihat kondisi yang ada, Pak Menteri mau mengkaji kembali. Kajian dulu masih relevan kalau diterapkan," kata pria yang akrab disapa Soni ini.

Soni mengatakan masa bulan madu kepala daerah dan wakilnya hanya pada tahun pertama. Sementara tahun ketiga biasanya sudah mulai jalan masing-masing karena sudah persiapan pilkada. "Tahun ketiga mereka biasanya ingin mencalonkan jadi masing-masing cari dukungan," katanya.

Mengenai apa saja yang akan dikaji, mantan pejabat gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ini mengatakan Kemendagri akan melihat kembali apakah wakil kepala daerah masih diperlukan atau tidak. Jika diperlukan, perlu diatur bagaimana rekrutmennya. "Apakah wakilnya nanti tetap dari gabungan parpol atau nanti yang memilih kepala daerahnya sendiri setelah terpilih misalnya berasal dari PNS. Kalau yang memilih kepala daerahnya ada chemistry karena pilihannya sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut Soni mengatakan, penyebab umum keretakan hubungan kepala daerah dan wakilnya adalah persoalan pembagian peran. Wakil kepala daerah seringkali tidak menyadari tugasnya yang hanya membantu kepala daerah. "Kadang kala wakil dikasih tugas sedikit lalu protes. Karena undang-undang tidak spesifik mengatur tugasnya. Lalu bisa jadi karena persoalan kepentingan yang berbeda yang akhirnya malah rebutan proyek," jelasnya.

Soni menambahkan, terganggunya pemerintahan karena perseteruan ini membuat birokrasi tidak satu komando sehingga suasana kerja yang tidak enak dan akan berdampak kerja yang tidak produktif. "Mau ikut gubernur tidak enak sama wakil gubernur. Begitu sebaliknya. Bisa dicurigai," katanya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, persoalan disharmonis kepala daerah bukan persoalan yang sistemik. Dia menilai persoalan yang terjadi disebabkan oleh masalah komunikasi politik yang tidak berjalan efektif. "Selain itu soal etika dalam hubungan antara kepala daerah dan wakilnya," ungkapnya.

Endi menilai ada kemungkinan peniadaan wakil dinilai tidak tepat. Persoalan pemerintahan di daerah tidaklah sederhana yang bisa dikerjakan oleh satu orang saja. "Kalau pun nanti wakil ditunjuk dari PNS setelah pemilu juga janggal. Jika kepala daerah berhalangan, tetap sangat aneh digantikan wakil yang tidak dipilih langsung," tuturnya.

Dia pun meminta pemerintah untuk mengembalikan tugas dan fungsi kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan UU Pemda yang ada. Menurutnya, wakil harus menyadari perannya sebagai pembantu kepala daerah. "Tapi wakil juga ditempatkan secara proporsional, jadi harus sama-sama menghargai," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)