Menyoal Netralitas Institusi Keamanan

Selasa, 06 Februari 2018 - 09:03 WIB
Menyoal Netralitas Institusi...
Menyoal Netralitas Institusi Keamanan
A A A
Muradi
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung

Secara tegas, Huntington dalam bukunya The Sol­dier and the State: The Theo­ry and Politics of Civil-Mili­ta­ry Relations (1981) meng­ingat­kan politisi sipil untuk ti­dak membuka ruang sedikit pun bagi militer untuk terlibat da­lam masalah politik. Ar­gu­men­tasi Huntington seder­hana, yakni karena kultur mi­li­ter yang cenderung agresif akan mengalahkan kepiawaian po­li­ti­si sipil dengan pen­de­katan ke­ke­rasan. Argumentasi ini seti­dak­nya bertahan, saat posisi mi­li­ter dalam posisi yang agresif dan tidak dalam skema kontrol sipil objektif, yang mana oleh Huntington di­anggap sebagai posisi ideal hu­bungan sipil-militer di suatu ne­gara. Per­ta­nya­an yang ke­mudian menge­mu­ka apakah dalam skema kontestasi politik di tingkat lokal hal tersebut masih terjadi?

Setidaknya jika membaca per­debatan terkait dengan ada­nya rencana pe­nun­juk­an pen­ja­bat sementara gubernur pada Pil­kada 2018 dari unsur ke­po­lisian dan militer, memperkuat ar­gu­mentasi tersebut.

Argumentasi lain terkait hu­bungan sipil dan militer ini di­kemukakan oleh SE Finer dalam bukunya The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics (1988). Dia m­e­nunjuk kekha­wa­tiran sipil yang berlebihan ber­kaitan dengan relasi antara sipil dan militer da­lam politik. Ke­khawatiran ter­sebut meng­arah kepada sikap inferioritas sipil berkaitan de­ngan posisi tawar politik. Ter­kait sikap in­ferior sipil ini, tidak heran apa­bila kemudian ins­ti­tusi militer dan polisi dalam se­jumlah sur­vei menempati urut­an teratas yang dianggap publik lebih baik di­bandingkan insti­tu­si sipil se­misal parlemen.

Hal ini juga tentu me­ne­gas­kan ar­gu­mentasi da­ri Finer bahwa ken­­dala infe­rioritas sipil men­ja­di bagian yang tidak cukup baik ba­gi relasi an­tara sipil dan aktor keaman­an. Ini ter­jadi karena per­ma­sa­la­han justru ada pada sikap politik sipil yang tidak me­nun­juk­kan sikap per­caya diri da­lam mem­ba­ngun re­lasi hu­bu­ngan dengan aktor ke­amanan, baik mil­iter mau­­­­pun ke­pol­i­sian.

Masalah ne­tra­litas ins­titusi ke­amanan dalam praktik de­mo­krasi di banyak negara, ter­ma­suk di Indonesia bukan isu baru lagi. Kekhawatiran yang mun­cul mengarah pada per­sepsi pu­blik yang men­cam­pur­aduk­kan pe­ran TNI atau Polri se­bagai pen­jabat se­mentara gu­bernur de­ngan praktik politik sebaga­i­mana yang diatur da­lam UU Nomor 34/2004 ten­tang TNI, khu­susnya Pasal 39 dan UU Nomor 2/2002 tentang Pol­ri, khu­sus­nya Pasal 28.

Situasi tersebut juga pada akhirnya beririsan dengan ke­pen­tingan praktis sejumlah kan­didat dan partai politik (par­pol) yang bisa jadi akan sangat di­rugikan jika penjabat gu­ber­nur berasal dari personel ins­ti­tusi keamanan, baik Polri mau­pun TNI. Kerugian parpol yang kemungkinan muncul dan me­nguat adalah terkait de­ngan ma­kin terbatasnya ruang gerak un­tuk melakukan praktik-prak­tik politik yang tidak segaris dengan demo­krasi. Salah satu praktik yang tidak se­ga­ris de­ngan de­mo­krasi adalah politik uang, penggunaan isu SARA, serta upa­ya mela­ku­kan tin­da­kan pem­biaran dan pe­ngon­di­si­an pe­me­na­ngan untuk ca­lon ter­tentu dari basis dukungan dari ok­num ASN dan atau ok­num militer dan atau ke­po­lisian.

Pada Pilkada 2017 lalu, dua per­wira tinggi dari TNI dan Polri ditugaskan di Aceh dan Sulawesi Barat untuk meredam langkah dan praktik politik yang mengancam demokrasi. Ke­beradaan keduanya juga men­jadi simbol dari kehadiran ne­gara dalam memastikan prak­tik demokrasi berjalan baik di tingkat lokal. Pada konteks ini, posisi Penjabat Gubernur merepresentasikan kehadiran negara dengan tetap menjaga netralitas.

Hal terpenting lainnya ada­lah bahwa tata kelola pe­me­rin­tahan, dalam hal ini pelayan ke­pa­da publik harus tetap ber­jalan dengan prima dan efektif. Perilaku dukung mendukung yang menjadi fenomena dalam pelaksanaan pilkada sejak per­tama kali digulirkan pada 2004 adalah bagian yang harus men­jadi perhatian dari para pejabat kepala daerah. Pada konteks inilah keberadaan pejabat k­e­pala daerah, khususnya peja­bat gubernur dari unsur TNI dan atau Polri menjadi pem­beda dan dipastikan akan ber­laku adil. Hal ini dise­bab­­kan ketiadaan kepentingan politik yang ber­kaitan dengan jabatan dan ak­ses kekuasaan yang di­ha­rapkan membuat posisi pejabat kepala daerah dari unsur TNI atau Polri relatif lebih bisa dijaga dan terukur.

Berkaca pada uraian ter­se­but di atas, asumsi dasar dari Hun­­tington dan Finer ber­kait­an dengan tidak boleh me­luang­kan kesempatan dalam ruang sipil untuk institusi mi­liter dan kepolisian karena di­anggap me­miliki karakter dan budaya yang lebih mampu ber­adaptasi de­ngan kepentingan publik harus dilihat dalam kaca mata za­man­nya.

Yang mana ketika ke­dua­nya menulis suasana perang di­ngin dan agresivitas institusi ke­amanan sangat tinggi. Hal ini perlu ditegaskan mengingat pe­nolakan atas penempatan per­wira Polri dan TNI berbasis pada persepsi yang mene­gas­kan bah­wa institusi sipil relatif tidak ber­daya, karena itu tidak boleh di­kasih ruang, karena akan memberikan kesem­pat­an un­tuk mengontrol ke­kua­saan po­litik.

Asumsi politik tersebut da­lam hemat saya lebih pada ke­khawatiran yang berlebihan karena posisi dari jabatan yang dimaksud berbatas waktu dan di bawah otoritas sipil, dalam hal ini Kementerian Dalam Ne­geri. Karena pada konteks keindonesiaan, pola hubu­ng­an sipil dan militer lebih pada pe­nekanan upaya yang ter­in­te­grasi, di mana dalam fase ter­tentu keterlibatan institusi ke­amanan dalam politik adalah politik kenegaraan. Selain itu, se­mata-mata untuk me­nguat­kan eksistensi negara yang ma­na irisannya salah satunya penempatan pejabat gubernur dari institusi keamanan, baik dari TNI maupun Polri.
(zik)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Menteri Keamanan Israel...
Menteri Keamanan Israel Klaim Masjid Al Aqsa Milik Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved