Ketua DPR Jamin Rekomendasi Pansus Tidak untuk Lemahkan KPK
Senin, 05 Februari 2018 - 10:19 WIB
Ketua DPR Jamin Rekomendasi Pansus Tidak untuk Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin bahwa kesimpulan dan rekomendasi panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melemahkan lembaga itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berpendapat bahwa rekomendasi Pansus justru akan menguatkan KPK. "Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK saya jamin tidak akan melemahkan KPK," ujar Bamsoet, Senin (5/2/2018).
Karena kata dia, salah satu rekomendasi Pansus itu akan mendorong peningkatan anggaran KPK, khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar prilaku korup yang makin masif itu bisa dikurangi.
"Saya bisa katakan juga, tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK," papar politikus Partai Golkar ini.
Dikatakan Bamsoet, pembentukan dewan pengawas itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak. "Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan Ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu," kata mantan ketua komisi III DPR ini.
Dia menambahkan, karena hak angket DPR itu subyek dan obyek nya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasi angket nantinya hanya ditujukan kepada KPK. "Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan presiden," imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam draf rekomendasi Pansus KPK tidak ada yang menyinggung soal RUU Penyadapan.
"Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang," ungkapnya.
Dan lanjut dia, berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang. Dia berharap agar penyelesaian Pansus hak angket KPK itu bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK.
"Karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama, yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.
Apalagi, sambung dia, masa periodesasi pimpinan KPK dan DPR saat ini hampir bersamaan juga akan berakhir pada akhir tahun depan. "Jadi, saya sangat berharap bisa sama-sama meninggalkan legasi yang membanggakan. Baik bagi DPR maupun bagi KPK," katanya.
Sebab, kata dia, sebagian dari anggota DPR saat ini bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. "Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, KPK dan DPR tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berpendapat bahwa rekomendasi Pansus justru akan menguatkan KPK. "Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK saya jamin tidak akan melemahkan KPK," ujar Bamsoet, Senin (5/2/2018).
Karena kata dia, salah satu rekomendasi Pansus itu akan mendorong peningkatan anggaran KPK, khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar prilaku korup yang makin masif itu bisa dikurangi.
"Saya bisa katakan juga, tidak ada yang namanya DPR maupun presiden ataupun pemerintah, ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan DPR kepada KPK," papar politikus Partai Golkar ini.
Dikatakan Bamsoet, pembentukan dewan pengawas itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak. "Yang pasti, kerja pansus kan harus ada ujungnya. Dan Ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu," kata mantan ketua komisi III DPR ini.
Dia menambahkan, karena hak angket DPR itu subyek dan obyek nya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasi angket nantinya hanya ditujukan kepada KPK. "Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan presiden," imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam draf rekomendasi Pansus KPK tidak ada yang menyinggung soal RUU Penyadapan.
"Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang," ungkapnya.
Dan lanjut dia, berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang. Dia berharap agar penyelesaian Pansus hak angket KPK itu bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK.
"Karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama, yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.
Apalagi, sambung dia, masa periodesasi pimpinan KPK dan DPR saat ini hampir bersamaan juga akan berakhir pada akhir tahun depan. "Jadi, saya sangat berharap bisa sama-sama meninggalkan legasi yang membanggakan. Baik bagi DPR maupun bagi KPK," katanya.
Sebab, kata dia, sebagian dari anggota DPR saat ini bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. "Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini, KPK dan DPR tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
(maf)