Kredit UMKM Lambat, Apa Masalahnya?

Senin, 29 Januari 2018 - 09:31 WIB
Kredit UMKM Lambat,...
Kredit UMKM Lambat, Apa Masalahnya?
A A A
Remon Samora
Analis Bank Indonesia

MENARIK menyimak per­nya­taan Presiden Jo­ko­wi dalam acara per­te­muan tahunan industri jasa ke­uangan 2018 beberapa hari lalu. Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan hara­pan­nya agar perbankan lebih proaktif dalam menyalurkan kredit, terutama kredit UMKM. Meskipun di atas kertas kinerja perbankan terlihat baik, Pre­si­den kembali menekankan agar penyalurannya juga harus se­makin inklusif. Dengan dis­tri­bu­si yang merata hingga ke ma­syarakat kelas bawah, kredit perbankan diharapkan mampu me­n­­dongkrak pertumbuhan eko­­nomi sembari mengen­tas­kan masyarakat dari ke­miskinan.

Sepanjang 2017 kredit per­bank­an, khususnya kredit UMKM, masih menunjukkan per­tumbuhan positif mes­ki­pun dengan beberapa catatan khu­­sus. Mengutip data Sta­tistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, kredit UMKM per No­vember 2017 tercatat se­be­sar Rp871 triliun atau tum­buh 8,34% (yoy). Dari sisi ting­kat pe­netrasi, rasio pemberian kredit UMKM terhadap total kredit perbankan baru me­nyen­tuh level 12,15%. Rasio ter­sebut ma­sih lebih rendah daripada target yang dite­tap­kan Bank Indo­nesia (BI). Dalam Per­atur­an BI Nomor 17/12/ PBI/2015, rasio pemberian kre­dit UMKM diwajibkan minimal 15% pada tahun 2017 dan naik menjadi minimal 20% pada 2018.

Keinginan Presiden agar per­bankan menggenjot kredit UMKM tentu dapat dimak­lumi. Namun di sisi lain, perlu disa­da­ri pula bahwa esensi dari bisnis perbankan adalah jasa ke­per­ca­yaan. Imbasnya, pe­r­bank­an wa­jib menyalurkan kre­ditnya de­ngan menge­de­pan­kan prinsip kehati-hatian. Isunya ialah kredit UMKM me­nunjukkan ada­nya penurunan kualitas kre­dit dalam beberapa tahun ter­akhir. Rasio NPL kredit UMKM sebesar 4,33% atau lebih tinggi bila di­ban­dingkan dengan akhir tahun 2015 dan 2016 yang men­capai 4,03% dan 3,96%. Mes­kipun belum melewati ba­tas aman se­besar 5%, sa­ngatlah wajar jika perbankan ak­hirnya lebih me­milih ber­fo­kus me­nya­lurkan kredit yang berisiko lebih ren­dah demi me­n­ga­man­kan ki­nerja keuangan­nya.

Pemerintah tentu tidak ting­gal diam menyaksikan per­ma­­salahan kredit UMKM. Me­nya­dari bahwa pelaku usaha UMKM masih terbebani suku bunga bank yang tinggi, pe­merintah berinisiatif me­nu­run­kan suku bunga Kredit Usa­ha Rakyat (KUR). Pemerintah tercatat telah tiga kali m­e­nurunkan suku bunga KUR, yaitu 12% pada Juli 2015, 9% pada Januari 2016, dan 7% pada Januari 2018.

Isu Non - Suku Bunga
Namun permasalahan suku bunga bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi per­min­taan dan penawaran kredit UMKM. Secara teori, ada lima variabel yang memengaruhi penyaluran kredit bank atau yang dikenal dengan istilah 5C, yaitu capacity, capital, collateral, character dan condition of eco­no­mics. Dari aspek teknis, seti­dak­nya terdapat tiga isu fun­da­men­tal selain suku bunga yang harus diselesaikan.

Pertama, penilaian kelayak­an bisnis usaha. Isu yang selalu mencuat ke permukaan ialah banyak pengusaha UMKM yang feasible, but unbankable. Artinya bisnis UMKM ter­sebut sebe­nar­nya me­ng­untungkan se­hingga layak men­da­patkan kre­dit bank (feasible), tetapi ti­dak ada dokumen ter­tulis sebagai pen­dukung (un­ban­ka­ble). Se­ba­gai kon­se­kuensi dari pe­ne­rapan prinsip keha­ti-hatian, per­bank­an wajib meyakini bah­wa usaha calon debitornya tersebut tidak bermasalah dari sisi likuiditas, solvabilitas, dan pro­fitabilitas.

Pada titik ini, ada dua me­tode yang bia­­sa dilakukan per­bankan. Perbankan dapat me­minta la­por­an keuangan/pem­bu­ku­­an usaha atau meng­ana­­lisis mutasi transaksi dari re­ke­ning tabungan calon de­bi­tor­nya. Sayangnya banyak pelaku UMKM informal yang tidak mampu memenuhi kedua pers­yar­atan tersebut. Seluruh tran­saksi jual beli dilakukan secara tunai, tidak pernah dido­ku­men­­tasikan secara memadai dan hasil usahanya tidak dise­tor­kan secara rutin ke rekening bank.

Menjawab tantangan ter­se­but, sangatlah tepat kebijakan pemerintah yang terus meng­ge­liatkan Gerakan Nasional Non­tunai dalam berbagai kebi­ja­kannya. Dengan sistem non­tunai, masyarakat yang sebe­lum­nya tidak memiliki reke­ning tabungan bank mau tidak mau dipaksa untuk mulai mem­buka diri terhadap layanan per­bank­an. Dari sisi permintaan, pelaku UMKM mulai teredu­kasi mengenai arti penting pem­bukuan usaha, sementara dari sisi penawaran, perbankan juga memiliki basis data untuk me­nawarkan produk yang se­suai dengan profil pelaku UMKM.

Kedua, eksistensi Perusa­ha­an Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Hasil survei BI me­nun­jukkan salah satu kendala pen­da­naan UMKM ialah masalah in­formasi asimetris antara pem­beri dana dan penerima da­­na. Tidak mengherankan jika akhirnya perbankan mem­per­­sya­ratkan adanya agun­an/ja­min­an sebagai upaya mi­tigasi risiko. Namun di sisi lain UMKM umumnya me­miliki ke­terbatasan agunan, baik jumlah agunan yang belum mencukupi maupun le­galitas agunan yang ti­dak memenuhi. Un­tuk itu di­perlukan so­lu­si yang dapat men­­jadi substitusi agunan.

Salah satu langkah yang da­pat ditempuh ialah penjaminan dari per­usahaan penja­mi­n­an kre­dit. Di ting­kat nasional, su­dah ada beberapa perusahaan penjaminan kredit, di an­ta­ra­nya Perum Jam­krindo, PT As­krin­­do, dan PT Pen­ja­minan Kre­­dit Pe­ng­usaha In­do­ne­sia (PKPI). Na­mun me­ng­­ingat jum­lah UMKM yang terus bertumbuh dan tersebar hing­ga pelo­sok daerah, pen­di­rian PPKD tiap pemerintah daerah menjadi opsi kebijakan yang patut di­pertimbangkan. Dengan ha­dir­nya PPKD, kredit UMKM di ba­wah Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Hingga ta­hun 2017 PPKD sudah ter­ben­tuk di 18 provinsi, se­dang­­kan sisanya sebanyak 16 pro­vinsi ma­sih da­lam proses.

Ketiga, keikutsertaan orga­ni­s­asi kemasyarakatan dalam pro­gram pemberdayaan UMKM. Pe­ngembangan UMKM seyo­gi­an­ya turut melibatkan par­ti­si­pasi elemen-elemen di luar pe­merintah dan perbankan. Salah satu kisah sukses yang dapat menjadi inspirasi ialah sinergi antara lembaga keagamaan dan perbankan dalam pember­da­ya­an UMKM di Kota Manado. Ke­us­kupan Manado, Gereja Ma­sehi Injil di Minahasa (GMIM), dan sejumlah masjid di Manado tercatat telah menjalin kerja sama dengan Bank Pem­ba­ngun­an Daerah dan Bank Syariah.

Lembaga keagamaan ter­se­but akan berperan sebagai pen­damping, melakukan pe­la­tihan dan membantu seleksi umat yang berhak men­da­pat­kan kre­dit KUR dari per­bankan. Selain itu, lem­ba­ga ke­agamaan juga akan menjadi penjamin kredit KUR yang di­peroleh umat. Ar­tinya lembaga ke­agamaan ikut me­nang­gung po­tensi gagal bayar. De­ngan ada­nya sinergi tersebut, risiko in­for­masi asi­metris yang di­­hadapi per­bank­an pun ikut berkurang.

Selain ketiga isu funda­men­tal di atas, pemerintah juga da­pat menebarkan ber­ba­gai pro­gram stimulus dari sisi makro (condition of economics). Penye­der­­hanaan pengurusan lega­li­tas UMKM, insentif bagi per­bank­an yang menyalurkan kre­dit UMKM, dan kemudahan pe­n­dirian perusahaan pen­ja­minan kredit oleh swasta men­jadi se­ba­gian contoh pro­gram stimu­lus yang dapat di­be­rikan. Ketika seluruh kebi­jakan di­fokuskan pada variabel 5C, niscaya ha­rap­an Presiden Jo­ko­wi dapat ter­wujud.

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved