Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU

Minggu, 28 Januari 2018 - 13:11 WIB
Penjabat Gubernur Diisi...
Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin ikut mengkritisi rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat dua perwira tinggi (Pati) Polri menjadi Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurut Irman, sesungguhnya rencana itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menyatakan, “Penjabat gubernur berasal dari Pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.”

Menurutnya, adanya penambahan norma “/setingkat” dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945. Karena intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada yaitu bahwa yang dapat menduduki Penjabat Gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan “setingkat".

"Karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, kemananan, ketertiban serta penegakan ukum (pasal 30 UUD 1945)," ujar Irman kepada SINDOnews, Minggu (28/1/2018).

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud adalah dikenal dalam rezim jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yakni Pasal 19 UU AS. Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur," tutur dia.

Selanjutnya, kata Irman, muncul pertanyaan dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN? Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 20 UU ASN yang menyatakan:

1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, tambah Irman, terkait dengan Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas jabatan ASN tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

"Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dikatakan bahwa: Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berada di Instansi Pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri," ucap Irman mengutip peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved