Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU

Minggu, 28 Januari 2018 - 13:11 WIB
Penjabat Gubernur Diisi...
Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin ikut mengkritisi rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat dua perwira tinggi (Pati) Polri menjadi Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurut Irman, sesungguhnya rencana itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menyatakan, “Penjabat gubernur berasal dari Pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.”

Menurutnya, adanya penambahan norma “/setingkat” dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945. Karena intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada yaitu bahwa yang dapat menduduki Penjabat Gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan “setingkat".

"Karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, kemananan, ketertiban serta penegakan ukum (pasal 30 UUD 1945)," ujar Irman kepada SINDOnews, Minggu (28/1/2018).

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud adalah dikenal dalam rezim jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yakni Pasal 19 UU AS. Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur," tutur dia.

Selanjutnya, kata Irman, muncul pertanyaan dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN? Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 20 UU ASN yang menyatakan:

1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, tambah Irman, terkait dengan Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas jabatan ASN tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

"Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dikatakan bahwa: Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berada di Instansi Pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri," ucap Irman mengutip peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Mendagri Minta Tokoh...
Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved