Tiga Eks Pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya Ditahan

Kamis, 25 Januari 2018 - 20:59 WIB
Tiga Eks Pejabat PT...
Tiga Eks Pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya Ditahan
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan pembuatan tangki pendam fiktif di PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Proyek dengan anggaran USD3,89 juta atau sekitar Rp179 miliar itu dikerjakan oleh perusahaan Singapura AE Marine Pte Ltd.

Tiga tersangka yang ditahan adalah MY, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Dok dan Perkapalan Surabaya, IWYD, mantan Direktur Produksi dan NST selaku mantan Direktur Keuangan.

“Untuk tersangka MFA selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya tidak ditahan karena yang bersangkutan tersandung kasus lain yang sedang ditangani KPK,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Adi mengatakan kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010. Dalam proses pengadaan tangki pendam di Muara Sabak Jambi, ternyata proyek tersebut fiktif. Sedangkan uang telah dicairkan.

"Fiktif, seolah-olah ada pekerjaan dibikin kontrak, tapi tidak ada pekerjaan uangnya sudah dicairkan," tuturnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2010, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak Jambi sebesar Rp179,92 miliar.

Kemudian dalam pelaksanaannya PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine Pte Ltd di Singapura. Akan tetapi dalam prosesnya dilakukan proses rekayasa.

"Selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam di Muara Sabak Jambi. Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3,96 juta kepada AE Marine Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi," ujarnya.

Selanjutnya uang sebesar USD3,96 juta digunakan untuk membayar kekurangan pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Akan tetapi, kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Atas dasar itu, PT Dok dan Perkapalan Surabaya dirugikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)