Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Leonard melanjutkan, setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) dari 6 (enam) orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021.
"AL selaku Direktur PT Antam, Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk. BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang," ungkap Leonard.
"Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Tersangka AL, Tersangka HW, Tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," tambahnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini telah ditetapkan 6 (enam) orang Tersangka, terhadap 2 (dua) orang Tersangka yang belum hadir yaitu Tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan Tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan.
Bahwa Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008 s/d 2014 melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR.
Setelah mendapat hasil laporan site visite dari Saksi A, Tersangka BM melakukan pertemuan dengan Tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp92.500.000.000 (sembilan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) padahal belum dilakukan due dilligence.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Leonard melanjutkan, setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) dari 6 (enam) orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021.
"AL selaku Direktur PT Antam, Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk. BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang," ungkap Leonard.
"Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Tersangka AL, Tersangka HW, Tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," tambahnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini telah ditetapkan 6 (enam) orang Tersangka, terhadap 2 (dua) orang Tersangka yang belum hadir yaitu Tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan Tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan.
Bahwa Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008 s/d 2014 melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR.
Setelah mendapat hasil laporan site visite dari Saksi A, Tersangka BM melakukan pertemuan dengan Tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp92.500.000.000 (sembilan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) padahal belum dilakukan due dilligence.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(maf)