Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:40 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terkait dengan kasus tersebut. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Baca juga: Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan kasus tersebut. Keenamnya yakni AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013. Kedua HW selaku Direktur Operasional PT Antam, Tbk.
Baca juga: Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel
"Ketiga BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang. BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk. Terakhir keenam, DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019," kata Leonard, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan kasus tersebut. Keenamnya yakni AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013. Kedua HW selaku Direktur Operasional PT Antam, Tbk.
Baca juga: Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel
"Ketiga BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang. BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk. Terakhir keenam, DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019," kata Leonard, Kamis (3/6/2021).
Lihat Juga :