Setnov Mulai Terbuka, KPK Minta Bukti

Rabu, 24 Januari 2018 - 01:02 WIB
Setnov Mulai Terbuka,...
Setnov Mulai Terbuka, KPK Minta Bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bukti-bukti dari ‎terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) agar mau terbuka dan membuka para anggota DPR penerima fee proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perjalanan persidangan terdakwa ‎Setya Novanto (Setnov) yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar telah menunjukkan bahwa benar ada dugaan korupsi dalam pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013‎.‎ Dari sisi KPK, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎telah berhasil dibuktikan satu demi satu unsur dalam perbuatan pidana Setnov.

Febri mengungkapkan, pada persidangan Senin 22 Januari 2018 yang berlangsung hingga malam memang sudah ada tanggapan dan pernyataan dari Setnov atas keterangan tiga orang saksi. Tanggapan dan pernyataan Setnov tersebut berisi bantahan dan pengakuan. Termasuk keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan ribuan barang bukti yang ditunjukkan JPU dalam persidangan.

Febri menuturkan, pengakuan Setnov di antaranya sehubungan dengan adanya pertemuan Setnov dengan beberapa orang termasuk terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara). Kemudian pengakuan Setnov yang membenarkan ada penyampaian Narogong ke Setnov tentang jatah fee untuk para anggota DPR. Bahkan, Febri mengatakan, kalau disimak pengakuan Setnov tersebut bahkan disertai keinginan Setnov membuka nama-nama penerima fee tersebut.

"Silakan saja disampaikan buktinya. Kalau disampaikan (oleh Setnov) nanti baru diuji buktinya seperti apa. Pengakuan itu belum selesai sampai kemudian nama-nama itu benar-benar diungkap dan informasinya dibuka seterang-terangnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018 malam.‎

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, jika bukti-bukti yang menudukung pernyataan Setnov tersebut disampaikan dan dibuka di persidangan maka konsekuensinya sangat jelas. JPU pada KPK dan majelis hakim akan mempertimbangkan bahkan bisa juga mempergunakannya.

"Kalau kemudian SN ingin menyampaikan informasi baru silakan saja, kita akan terbuka. Kalau ada bukti-bukti yang diajukan silakan saja. Proses persidangan memang didesain terbuka agar para pihak bisa saling mengajukan bukti," ujarnya.

Febri mengungkapkan, di sisi lain pengakuan Setnov tentang adanya penyampaian dari Narogong tentang fee untuk para anggota DPR disertai nama-nama yang sudah ditulis Setnov juga kontrakdiktif. Maksudnya di satu sisi Setnov mengakui ada pertemuan dan penyampaian dari Narogong, tapi di sisi lain Setnov juga membantah telah meminta dan menerima fee dari jatah 5%.

Bantahan Setnov malah disertai penyodoran nama Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar yang kini Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Chairuman Harahap sebagai otak yang menyepakati fee bersama Narogong. "Seharusnya kan kumulatif. (Setnov) mengakui perbuatannya dan membuka ‎seterang-terangnya pihak lain," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)