Ujian Kemandirian KPU

Kamis, 18 Januari 2018 - 07:30 WIB
Ujian Kemandirian KPU
Ujian Kemandirian KPU
A A A
MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada Jumat (12/1) menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. MK membacakan putusan atas dua pasal di UU Pemilu, yakni 173 ayat (1) dan (3) yang berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) serta Pasal 222 tentang ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3), MK mengabulkan permohonan pemohon, yakni Partai Idaman. Adapun Pasal 222 yang diajukan sejumlah pemerhati pemilu ditolak MK.

Khusus Pasal 173, pemohon menggugat ke MK karena menilai ada ketidakadilan dalam aturan verifikasi parpol. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun ayat (3) menyebutkan bahwa parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi diverifikasi dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Dalam putusan MK menyatakan bahwa frasa "ditetapkan" dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh ketentuan pada Pasal 173 ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan MK ini seharusnya mengakhiri perdebatan soal konstitusionalitas norma UU Pemilu yang sejak lama diperdebatkan. Khusus putusan mengenai verifikasi parpol), putusan MK dimaknai banyak pihak sebagai perintah untuk melakukan verifikasi faktual. Dengan kata lain, verifikasi faktual tidak lagi hanya berlaku untuk enam parpol baru yang lolos penelitian administrasi, melainkan juga bagi 12 parpol lama, yakni peserta Pemilu 2014.

Namun, putusan MK ini ternyata tidak mengakhiri perdebatan. Pasalnya, fraksi-fraksi di Komisi DPR memberikan pemaknaan lain atas putusan MK. Dalam pandangan DPR, dalam UU Pemilu hanya disebutkan "verifikasi". Istilah penelitian administrasi dan verifikasi faktual hanya ada di Peraturan KPU (PKPU). Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa KPU bisa tetap menjalankan putusan MK itu dengan hanya melakukan verifikasi berupa penelitian administrasi melalui sistem informasi partai politik (sipol), baik kepada parpol baru maupun lama.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar pada Selasa (16/1), Komisi II DPR bahkan memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU yang memuat ketentuan verifikasi faktual ini. Jika mengikuti logika berpikir DPR ini, parpol peserta Pemilu 2019 hanya perlu lolos penelitian administrasi, tanpa perlu lagi dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Sikap DPR ini memantik gelombang protes. Ini dinilai hanya akal-akalan parpol peserta Pemilu 2014, terutama partai pemilik kursi di DPR. Tujuannya untuk menghindari verifikasi faktual. Bukan tidak mungkin sikap partai di DPR ini dipicu ketidaksiapan mereka mengikuti verifikasi faktual.

Saat RDP dengan Komisi II, KPU sebenarnya sudah siap menjalankan verifikasi faktual sesuai putusan MK. Ada dua pilihan yang ditawarkan penyelenggara, yakni verifikasi faktual terhadap 12 parpol dilakukan bersamaan waktunya dengan parpol baru, yakni pada 29 Januari hingga 30 Maret 2018. Jika opsi ini dipilih, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, yakni mengubah jadwal tahapan penetapan parpol yang lolos pemilu yang sebelumnya ditetapkan pada 17 Februari 2018.

Opsi kedua, KPU melakukan verifikasi faktual di sisa waktu yang ada dan penetapan parpol peserta pemilu tetap sesuai jadwal 17 Februari. Namun, konsekuensinya adalah harus ada penambahan anggaran karena petugas verifikasi yang akan terlibat jauh lebih banyak.

Namun, DPR mengabaikan opsi KPU ini dan justru meminta dilakukan perubahan pada PKPU yang mengatur soal verifikasi faktual. Dalam situasi seperti ini, KPU kembali diuji kemandiriannya. Sebagai lembaga penyelenggara independen yang kemandiriannya dijamin undang-undang, sudah seharusnya KPU tidak tunduk pada kepentingan tertentu. Jika KPU tidak bekerja secara mandiri, kualitas pemilu jadi taruhannya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)