Eks Komisioner Dukung KPU Jalankan Putusan MK soal Verifikasi

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:18 WIB
Eks Komisioner Dukung KPU Jalankan Putusan MK soal Verifikasi
Eks Komisioner Dukung KPU Jalankan Putusan MK soal Verifikasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 mendukung langkah penyelenggara pemilu yang tetap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan verifikasi faktual bagi semua calon peserta Pemilu 2019.

Menurut salah seorang mantan Komisioner KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, ada beberapa hal yang disampaikan kepada jajaran KPU 2017-2022. Salah satunya agar mereka tetap menjalankan putusan MK sesuai dengan asas pemilu yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

“KPU wajib dalam melaksanakan pemilu menerapkan asas keadilan dan kesetaraan bagi calon peserta pemilu,” ujar Hadar saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Selain itu, para mantan komisioner KPU yang terdiri dari Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, tidak ada satu lembaga pun yang bisa menafsirkan lain putusan MK tersebut.
“Kedua kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan putusan MK yaitu verifikasi faktual partai politik sesuai atau berpedoman pada PKPU 11 tentang pendafaran dan verifikasi,” ucap Hadar.

Senada, Juri Ardiantoro melihat isu yang berkembang saat ini sengaja diarahkan untuk mengalihkan dan mencari pembenaran agar putusan MK yang memerintahkan tahapan verifikasi faktual diterapkan kepada semua partai politik calon peserta pemilu tidak dijalankan. “Ada kecenderungan untuk mencari pembenaran agar tidak menjalankan putusan secara konsekuen,” imbuhnya.

Dia menyarankan agar KPU tetap fokus pada tugas menjalankan tahapan, meskipun ada ancaman ketidaksiapan anggaran apabila verifikasi faktual tetap dijalankan. “Biar soal anggaran jadi diskusi pemerintah dan DPR. KPU diberi kewenangan kuat untuk mengatur dan menjalankan putusan MK,” tutur Juri.

Begitu juga ancaman tidak siapnya waktu penyelenggaraan verifikasi faktual karena DPR dan pemerintah menolak direvisinya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

“Soal waktu, kita punya preseden sebetulnya di pemilu lalu bahwa putusan MK bisa langsung dilaksanakan tanpa harus mengandaikan sesuatu yang sulit. Misalnya menuntut adanya Perppu atau revisi UU. Menurut kami ini sesuatu yang tidak diperlukan karena putusan MK bisa langsung dilaksanakan,” tambah Juri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)