Usulan Hapus Verifikasi Faktual Parpol, Melawan Putusan MK

Rabu, 17 Januari 2018 - 15:41 WIB
Usulan Hapus Verifikasi Faktual Parpol, Melawan Putusan MK
Usulan Hapus Verifikasi Faktual Parpol, Melawan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Hasil rapat konsultasi antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu salah satunya mengusulkan adanya penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Usulan dari pembuat undang-undang (UU) ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh parpol menjalani proses verifikasi faktual sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Saya kira pasti berlawanan (dengan putusan MK) dan putusan itu tidak hanya saat ini pemberlakuannya, jadi tidak boleh pemberlakuan itu (verifikasi dihilangkan),” ujar Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sunanto menilai pemikiran menghilangkan tahapan verifikasi faktual sebagai sebuah kegagalan berpikir pembuat UU dan dapat merusak pemahaman bernegara. “Kalau misalnya itu tidak berlaku, maka bisa saja putusan-putusan (lain semacam) itu juga berlaku. Dan saya kira itu bisa menjadi problem besar,” kata Sunanto.

Sunanto pun mengkritik penilaian DPR yang saat ini justru menganggap sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai mekanisme yang cukup untuk menyatakan keterpenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu 2019. Padahal dulu Sipol banyak dianggap sebagai mekanisme yang menyulitkan dan tidak tepat digunakan selama proses pendaftaran.

“Diawal mereka berteriak tentang ketidaksiapan Sipol. Saya kira kontradiktif dengan keinginan besar untuk memperbaiki dengan keinginan besar untuk lolos. Jadi tidak masuk akal dan sangat merusak tatanan demokrasi yang kita bangun,” tambah Sunanto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6576 seconds (0.1#10.140)