Verifikasi Faktual, Perindo Sambut Baik Putusan MK

Jum'at, 12 Januari 2018 - 07:06 WIB
Verifikasi Faktual,...
Verifikasi Faktual, Perindo Sambut Baik Putusan MK
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual yang harus dijalani oleh semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

"Kita menyambut dengan rasa senang atas keputusan MK itu, kita bersyukur bahwa keadilan itu dapat ditegakkan oleh MK," ujar Rofiq saat dihubungi kemarin.

Menurut Rofiq putusan ini sejalan dengan semangat bahwa semua partai harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada yang diistimewakan. "Semua sama dan harus diverifikasi sebagaimana ketentuan UU," ucap Rofiq.

Rofiq melanjutkan, sisi positif dari putusan MK ini setidaknya partai-partai yang sebelumnya tidak diwajibkan menjalankan verifikasi maka mulai saat ini mulai memikirkan persiapan untuk mengikuti proses tersebut. Dan hal ini dapat menjadi momen dalam rangka persiapan pemilu 2019. "Bahwa mereka secara stuktural ada sebagaimana persyaratan," kata Rofiq.

Menurut dia untuk mengikuti sebuah kontestasi pemilu 2019 dengan persaingan yang ketat maka kesiapan peserta perlu diuji melalui verifikasi.

"Jadi bagi Perindo justru ini sebuah keadilan yang kami cari. Dengan keadilan itu maka masyarakat akan mengetahui mana partai yang punya basis secara struktural dan keanggotaan," imbuhnya.

Untuk Perindo yang saat ini tengah mengikuti proses verifikasi, posisinya sudah mendekati akhir. Dimana menurut dia tersisa beberapa kabupaten yang perlu dilengkapi persyaratannya.

"Tidak kurang dari 10 kabupaten yang menjadi bagian persyaratan itu dan Perindo punya optimisme didalam menjalankan proses," tambah Rofiq.

Lebih jauh Rofiq tidak mempersoalkan dampak dari putusan MK ini, apabila KPU melakukan penyesuaian jadwal dan tahapan. Perindo menurut dia akan menyesuaikan keputusan itu.

"Tentu Perindo tidak keberatan, dengan penambahan waktu adalah konsekuensi keputusan MK. Perindo mengikuti tahapan yang akan dilakukan KPU, kami tidak ada beban, karena verifikasi telah berlangsung dan Perindo memenuhi persyaratan," lugasnya.

Senada dengan Rofiq, Ketua Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky K Margono juga menyambut baik putusan MK. Dia yakin putusan ini akan mengembalikan demokrasi Indonesia ketempatnya semula.

"Indonesia ke depan akan betul-betul bisa berdemokrasi. Menjalankan pemilu, seluruh partai harus diverifikasi," kata Ricky.

Dia juga setuju bahwa verifikasi adalah sarana bagi partai politik memeriksa kembali kelengkapan kepengurusan dan keanggotaannya. Ricky juga berharap agar KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikan putusan ini dengan peraturan yang baru.

"Kami mungkin meminta kepada KPU Bawaslu utnk segera menyelesaikan PR nya termasuk melakukan verifikasi kepada partai peserta 2014. Kita minta KPU Bawaslu bisa menjalankan putusan MK hari ini," tambah Ricky.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8440 seconds (0.1#10.140)