KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Periksa 26 Saksi

Kamis, 11 Januari 2018 - 20:22 WIB
KPK Geledah Kantor Fredrich...
KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Periksa 26 Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas selepas penetapan ‎advokat Fredrich Yunadi dan dokter ‎Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).‎ Lembaga antikorupsi tersebut sudah memeriksa 26 saksi disusul penggeledahan di kantor hukum Fredrich, Yunadi & Associates.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempercepat penanganan kasus tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo terkait delik dugaan dengan sengaja ‎sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setnov. Febri menuturkan, hingga Kamis (11/1/2018) penyidik sudah memeriksa 26 saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur.

"Unsur saksi kurang lebih dari pegawai rumah sakit, dari perawat juga sudah kita periksa, ada pihak manajemen perusahaan, direktur dari perusahaan, ada anggota partai politik, juga dari pengurus DPP salah salah partai politik, dan juga saudara Hilman (mantan kontributor Metro TV M Hilman Mattauch)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, Hilman sudah diperiksa, Selasa 9 Januari 2018 lalu. Hilman bersama Fredrich, Bimanesh, AKP Reza Pahlevi (ajudan Setnov), dan Achmad Rudyansyah selaku advokat pada Yunadi & Associates sekaligus kuasa hukum Setnov sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Senin 8 Januari 2018. "Kalau proses penyelidikan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan ahli," tegasnya.

Pada Kamis (11/1/2018) ini penyidik memeriksa dokter umum RS Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya sebagai saksi untuk tersangka Fredrich. Setelah itu penyidik akan memanggil ajudan Setnov, AKP Reza Pahlevi untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pada Selasa 9 Januari 2018, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka.

"Tersangka FY dan BST diagendakan pemeriksaan besok Jumat. Tentu kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan. Jadi kita harap FY dan BST bisa datang diproses pemeriksaan ini. Sampaikan saja kalau ada bantahan-bantahan dan keberatan," tuturnya.

Selain imbauan, KPK juga memperingatkan Fredrich dan Bimanesh agar tidak mempersulit proses penyidikan. Pasalnya, sebelumnya ada hambatan-hambatan dalam penanganan kasus e-KTP ini sampai KPK harus memproses dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, k‎antor hukum tersangka Fredirch, Yunadi & Associates di Jln Sultan Iskandar Muda Nomor 15 C-D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, r‎umah Bimanesh di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"‎Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00. Saat ini (sore) kegiatan masih berlangsung," ucapnya.‎
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)